Mon. Sep 16th, 2024

Kemenko Perekonomian Luncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) meluncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan video edukasi bagi UKM tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan peluncuran buku saku dan video edukasi bagi UKM tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting dilakukan.

“Selain peluncuran Buku Saku Pengawasan Berbasis Risiko, saya rasa sangat penting untuk meluncurkan video edukasi bagi UKM,” kata Susiwijono dalam sambutannya pada pidato Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

EEE berharap peluncuran buku saku dan video edukasi pengawasan berbasis risiko ini dapat bermanfaat dan mendorong penerapan perizinan berbasis risiko di Indonesia.

“Kami berharap kedua produk yang diluncurkan malam ini dapat bermanfaat dan mendorong penerapan perizinan berbasis risiko di negara kita yang menjadi penopang perekonomian kita saat ini,” ujarnya.

Hal ini tentunya sejalan dengan niat pemerintah untuk terus melakukan reformasi struktural, salah satunya perizinan berbasis risiko.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjadi anggota OECD. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia melakukan reformasi struktural Jilid II. Dimana jilid pertama dibuat melalui UU Cipta Kerja.

“Kita sudah memasuki jilid kedua. Jilid 1 sudah beberapa kali diubah UU Cipta Kerja. Sekarang kita sudah mulai praktikkan, kita masuk standar OECD,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menjelaskan, upaya pencegahan masuknya barang impor murah ke dalam negeri telah diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Tentu saja untuk membendung risiko masuknya barang-barang murah, apalagi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, menjadi tanggung jawab pemerintah dan berbagai organisasi terkait, kata Mahendra pada pertemuan di Palembang, Selasa (28 /28). 5/2024).

Meski demikian, OJK tetap mempunyai peran dalam meningkatkan daya saing UKM dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor, yakni dengan meningkatkan akses pembiayaan.

“Dalam rangka meningkatkan daya saing kapasitas pemahaman berbagai UKM dan perusahaan besar, yang dapat dilakukan secara skala adalah dengan meningkatkan akses terhadap pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, OJK tidak hanya memberikan pembiayaan, namun juga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada UKM Indonesia untuk meningkatkan keterampilannya di berbagai bidang.

Misalnya, meningkatkan kemampuan pelaku UKM dalam menggunakan platform pemasaran digital dan menggunakan alat transaksi pembayaran modern.

 

“Dari segi kualitas, merupakan kegiatan pelatihan pendidikan yang berbeda. Kemudian berbagai keterampilan dan kemampuan terkait pemasaran, yang dihubungkan dengan platform e-commerce, serta pemanfaatan teknologi jejaring sosial digital, sehingga kemudian dapat dihubungkan. , yang secara tradisional dikenal dengan transaksi fisik konvensional. “Lebih modern, lebih berbasis IT dan lebih luas,” jelasnya.

Namun untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan langkah bertahap, misalnya OJK melakukan sosialisasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), dalam kegiatan tersebut tidak hanya mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal, namun juga memberikan pendanaan dan publisitas. pelatihan bagi pelaku UKM.

“Semua ini harus dibangun, tidak bisa terjadi secara otomatis dan kita berharap para UKM segera memahami hal tersebut”, tutupnya.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Peraturan Pemerintah (BUMN) tentang pembatalan pembukuan kredit macet bagi Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) milik negara hari ini . ) perbankan masih dalam tahap formulasi.

“Kita tunggu hasil PP (Peraturan Pemerintah) yang masih dibahas hari ini,” kata Mahendra saat ditemui di Palembang, Senin (27/05/2024).

Mahendra mengatakan, sebenarnya penyelesaian dan pembatalan piutang tak tertagih dari bank swasta sudah dilakukan lebih awal dan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan OJK.

Namun terkait pembatalan pembukuan kredit macet bagi bank Mikro, Kecil, dan Menengah bagi bank BUMN, pihaknya masih belum bisa menjelaskan kapan dan bagaimana aturan teknis selanjutnya.

“Kalau kami di OJK, tergantung bank masing-masing. Ini berlaku untuk bank umum swasta, dan ini lumrah, tapi kalau Bank Himbara, hari ini kami paham mereka sedang menyusun PPnya, kita tunggu saja perkembangannya dan bagaimana. selesai. Keputusan itu hanya menjadi kompetensi masing-masing bank,” jelasnya.

Menurut dia, penghapusan buku kredit macet pada bank Mikro, Kecil, dan Menengah di Tanah Air bertujuan untuk efisiensi agar debitur terkait dapat kembali mengakses pembiayaan bank Himbara.

“Efisien merupakan persoalan yang dirasakan lebih sebagai upaya kehati-hatian dan pada saat yang sama debitur terkait dapat kembali mengakses pembiayaan/kredit yang diberikan oleh bank-bank tersebut,” ujarnya.

Saat ini, rumusan PP OJK sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan. Jika rumusan PP tersebut sudah final, maka masih menunggu keputusan dan pelaksanaannya.

“Semua sudah disampaikan. Rumusan akhir tinggal diputuskan dan dilaksanakan,” tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *