Sun. Oct 6th, 2024

Kemenperin Copot Oknum Pegawai Pembuat Proyek Fiktif Senilai Rp 80 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Perindustrian menemukan proyek palsu senilai hingga 80 miliar. Rp. Kementerian Perindustrian juga memberhentikan pegawai yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, pegawai berinisial LHS yang terlibat kasus tersebut berhasil ditemukan. Saat itu, LHS bekerja di Kementerian Perindustrian sebagai pengusaha tingkat II (PCO).

LHS menerbitkan 4 Perintah Kerja (WOR) kepada pihak ketiga atau perusahaan berdasarkan amanahnya. Total nilai SPK mencapai 80 miliar. Rp.

“Yang bersangkutan bertindak sebagai pengusaha atas nama jabatannya dengan menyamar sebagai pegawai Direktorat Ikhf (Industri Hilir Kimia dan Farmasi) dan menyerahkan surat perintah kerja kepada pihak lain seolah-olah dia adalah pejabat SPK Kementerian. SPK.Industri,” ujarnya. Februari pada konferensi pers Senin (06/05/2024) di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta.

“Saat ini Kementerian Perindustrian sedang melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin berat yang sanksinya maksimal berupa pemecatan. Yang bersangkutan kini sudah bebas dari tugas PPK,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian. Kepala Inspektorat Kementerian Perindustrian (Inspektur Utama) mengaku memeriksa 12 orang, satu di antaranya melanggar LHS.

“Terkait kasus fiktif penipuan SPK ini, sudah ada lebih dari 12 orang yang diperiksa, namun kami melihat di Kementerian Perindustrian perlu ditingkatkan pengelolaan keuangan dan pengawasan barang dan jasa, terutama kontrol terhadap pengelolanya. – dia menjelaskan.

Febri bungkam soal kemungkinan ada pihak lain yang bisa dituntut dalam kasus tersebut. Febri mengatakan, 11 orang di luar LHS diperiksa sebagai saksi dalam proses bisnis administrasi.

“Sejauh ini baru satu laporan hasil pemeriksaan Irjen ke menteri. Saksi yang terlapor (terkait) hanya proses bisnis di direktorat IKHF,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Febri membeberkan cara apa saja yang dilakukan pegawai Kementerian Perindustrian dalam kasus tersebut. Caranya dengan menerbitkan SPK fiktif.

“Caranya penipuan dengan menggunakan SPK palsu,” ujarnya.

Pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekalahan nasional akibat LHS mengeluarkan 4 SPK palsu. Pasalnya, dalam hal ini dana APBN tidak digunakan.

“Sampai saat ini belum teridentifikasi adanya kerugian negara, itu murni perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan temuan proyek fiktif yang dilakukan pekerja tidak jujur. Berdasarkan temuan internal, nilai proyek tersebut adalah 80 miliar. Rp.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya setelah keluarnya Surat Perintah Kerja (FPO) fiktif senilai total Rp 80 miliar. Rp.

“Jumlah SPK yang diperiksa pada pemeriksaan khusus sebanyak 4 SPK fiktif dengan nilai pengaduan sekitar Rp 80 miliar. Sementara itu,” kata Febri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (05/06/2024). . . .

Namun Febris tidak merinci jenis pekerjaan apa saja yang masuk dalam SPK fiktif tersebut. Juga belum ada informasi mengenai negara peserta SPK.

 

Febri mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui setelah adanya pengaduan masyarakat ke Kementerian Perindustrian. Proyek yang diduga fiktif atau bodong ini dijalankan di bawah Direktorat Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pada Direktorat Kimia dan Farmasi (IKHF).

“Kami memperoleh beberapa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut, yaitu pertama, tidak seluruh pekerjaan yang diadukan ke SPK terdaftar sebagai layanan pengadaan elektronik atau LPSE pada tahun 2023, karena paket pekerjaan yang diadukan atau yang Dijelaskannya, Kementerian Perindustrian 2023 tidak mengalokasikan DIPA tahun anggaran.

Berdasarkan temuan internal, diketahui pegawai yang merupakan Pengusaha Kelas II (PCO) Kementerian Perindustrian itu berinisial LHS. Febri mengatakan, LHS menerbitkan 4 SPK fiktif yang berada di bawah kewenangannya seolah-olah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Tanpa sepengetahuan atau perintah atasan atau pimpinan, dan itu merupakan perbuatan pribadi, kata Febri.

“Saat ini Kementerian Perindustrian sedang menindak pelanggaran disiplin berat yang ancaman hukumannya maksimal adalah pemecatan. Yang bersangkutan kini sudah dibebaskan dari tugas PPK,” imbuhnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *