Mon. Sep 16th, 2024

Kementerian Kominfo Peringatkan 6 Travel Agent Asing Daftar PSE, Ada Agoda dan Airbnb

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah mengirimkan surat peringatan kepada enam OTA (online travel agent) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE swasta di Indonesia. Surat peringatan tersebut dikirimkan pada 5 Maret 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (8/3/2024), enam layanan perjalanan luar negeri yang mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago. co.id, dan Expedia.co.id.

“Dalam waktu 5 (lima) hari sejak surat teguran dikirimkan, OTA asing wajib mendaftar cakupan PSE (penyedia sistem elektronik) swasta sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Diperjelas lebih lanjut bahwa Pemerintah dapat memberikan bantuan pendaftaran berdasarkan tanggapan dan permintaan OTA masing-masing. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak travel agent, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses.

FYI, kewajiban registrasi ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi PSE swasta luar negeri saja, namun bagi PSE swasta dalam negeri juga. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020.

Sebagai informasi, PM Kominfo 5 Tahun 2020, PM Kominfo 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tahun 2020 mewajibkan penyelenggara PSE private coverage untuk mendaftar.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PSE lingkup swasta yang perlu didaftarkan adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi di jaringan Internet.

Kebijakan registrasi ini merupakan mekanisme pendataan bagi PSE yang menyediakan jasanya di Indonesia. Selain itu, pendaftaran ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.

PSE cakupan swasta yang wajib mendaftar harus menyerahkan sejumlah informasi, seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data yang diproses, tempat penguasaan atau pengolahan data. .

Melalui registrasi ini, masyarakat bisa mengetahui PSE mana saja yang memberikan layanan kepada mereka. Mengingat pentingnya registrasi dalam membangun ekosistem digital nasional, maka setiap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo) Budi Ari Setiadi memastikan akan mengikuti penegasan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung jurnalisme. Kualitas dan keberlanjutan industri media tradisional.

“Kalau sudah siap, nanti kita informasikan ke semuanya. Perpres atau Perpres tentang Hak Penerbit) juga sudah selesai,” kata Budi Ari seperti dikutip situs resmi Kominfo, Kamis (22). /2/2024). ).

Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Menteri Budi Ari menjelaskan Perpres tentang “Hak Penerbit” fokus pada upaya menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Jokowi sudah menjelaskan bahwa Perpres Hak Penerbit ini juga untuk perlindungan dan terwujudnya jurnalisme yang berkualitas, kata Budi Ari.

Sebelumnya, pada Peringatan KTT HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum kerja sama pers dengan platform digital, guna meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Kata Jokowi pada Senin, 19 Februari 2024, “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Keppres Hak Penerbit. ” .

 

Menurutnya, Perpres tersebut telah melalui masa pembahasan yang panjang dengan perdebatan dan perbedaan pendapat di ekosistem pers Tanah Air.

“Saya tahu ini membosankan bagi banyak pihak, sulit sekali mencari titik temu dan sebelum penandatanganan saya juga mendengar aspirasi rekan-rekan pers. Aspirasi tersebut tidak sepenuhnya bulat, ada perbedaan aspirasi antara media tradisional dan media tradisional. platform digital,” kata Presiden.

Jokowi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji dampaknya.

“Setelah mulai menemukan titik kesepahaman dan titik temu, serta menuntut adanya dewan pers, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga terus mendorong. Akhirnya kemarin saya (berhasil) menandatangani Perpres tersebut,” tuturnya. . Berikutnya. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *