Mon. Sep 16th, 2024

Ketua Komisi II: Sudah Saatnya UU Kementerian Dikaji Ulang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Komite Kedua DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No. 39 Tahun 2008 pada Kementerian Negara diperlukan agar negara Indonesia dapat mengatasinya. mengikuti perkembangan zaman.

Menurut dia, undang-undang kementerian itu berlaku selama 16 tahun. Namun pada saat itu, Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, dan dunia juga semakin maju.

“Dalam tiga atau empat tahun, situasi lingkungan hidup dan kemajuan pembangunan sudah berubah, jadi saya kira sudah waktunya untuk meninjau ulang undang-undang tersebut,” kata Dooley kepada Antara di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Hal itu disampaikan Dooley saat menjawab pertanyaan terkait usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gebran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Meski demikian, Dooley menegaskan, persoalan RUU Kementerian tidak boleh dianggap sebagai alat politik kompromi. Ia menambahkan, jika RUU tersebut ingin dibahas, diperlukan kajian akademis, pengujian publik, dan persetujuan dalam sidang parlemen.

Menurut dia, usulan penambahan jumlah kementerian juga akan dipertimbangkan jika pembahasan rancangan undang-undang menteri tersebut dimulai di Komite Kedua DPR.

Dooley memperkirakan rancangan undang-undang kementerian tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam lima hingga 15 tahun ke depan. Sebab, visi pembangunan perlu diubah agar sesuai dengan organisasi.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui undang-undang sesuai dengan situasi saat ini. 16 tahun adalah waktu yang sangat lama, jadi bukan hanya sekedar fasilitasi, ujarnya, dilansir Antara.

Pada Senin (29/5), Sekretaris Jenderal Administrasi Pusat Asosiasi Guru Besar Hukum Tata Negara dan Tata Negara (APHTN-HAN) bertemu dengan Prof. Bayo Dwi Angono mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara yang dinilainya sudah tidak relevan lagi.

 

Ia menambahkan, “Ada kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan terhadap UU Kementerian Negara untuk mengatur pembentukan pemerintahan presidensial yang konstitusional.”

APHTN-HAN juga merilis beberapa rekomendasi opsi Kabinet Gebran Prabowo, antara lain jumlah 34 hingga 41 kementerian untuk menampung berbagai tugas pemerintahan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *