Mon. Sep 30th, 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beri Fasilitas Korban Asusila Berupa Apartemen di Jaksel dan Uang Rp 30 Juta Perbulan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari tampaknya memanfaatkan mobil dinas KPU, apartemen sewaan, serta fasilitas antar jemput bandara untuk CAT. Semasa tinggal di Indonesia, ia tergabung dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DCP).

Hal itu tertuang dalam salinan keputusan DKPP nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan Khasim memberikan objek berupa apartemen kepada perusahaan CAT. Sebenarnya dia mendapat ajakan pergi ke apartemen dengan mobil perusahaan.

“Pada tanggal 9 Desember 2023, pelapor tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput Teradu dari Bandara Soekarno-Hatta dengan mobil perusahaan Teradu. Demikian keterangan Suhardi selaku sopir Teradu,” bunyi transkrip Is . Pada halaman 57, dikutip Kamis (4/7/2024).

Fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan, berdasarkan bukti-bukti Ahmed Wilden, terdakwa Apartemen Oakwood Suites Kuningan No. 705 disiapkan untuk digunakan oleh pelapor atas nama Wilden Sukhoya mulai tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024. , Sukhoi (Vident PT-2),” imbuhnya.

Apartemen 705 Oakwood Suites yang ditempati Kat ternyata sama dengan milik Hasim.

Transkripnya menyatakan, “Tiket penerbangan Belanda-Jakarta dan penyewaan Unit 705 Oakwood Suites Kuningan didanai oleh Terradu. Terungkap juga bahwa Terradu menempati Unit 706 Oakwood Suites Kuningan atau apartemen serupa dengan milik pelapor. .” ,

Saat mengambil alih apartemen pasca kejadian 3 Oktober 2023, korban terus meminta janji dan jaminan kepada Hasim.

Namun Pemohon menjelaskan bahwa Termohon tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pemohon meminta Pemohon untuk memberikan keterangan tertulis yang disegel. Pada tanggal 2 Januari 2024, Terradu memenuhi permintaan tulisan tangan dan tanda tangan Pemohon. Pernyataan Tertutup Terradu,” demikian bunyi salinannya.

Isi utama formulir permohonan adalah Hasim sendiri yang akan mengurus perubahan nama apartemen menjadi nama surat. Setelah itu, CAT harus membiayai sebesar Rp 30 juta per bulan di Jakarta dan Belanda.

Selanjutnya memberikan rasa aman dan menjaga nama baik pelapor (CAT) sepanjang hidupnya dan tidak mengawini atau mengawini lagi perempuan manapun sejak tanggal pengajuan pengaduan.

Setelah itu, pelapor diminta untuk menelepon atau menghubunginya setidaknya sekali sehari selama sisa hidupnya.

Transkripnya berbunyi, “Terhadap lima poin yang tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 2 Januari 2024, pemohon merasa tenang. Sebagai pembelaan, pemohon meminta konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak dipatuhi oleh pemohon.” ,

“Lalu” aplikasi ini sebenarnya sudah ditulis. Jika hal ini tidak tercapai, saya bersedia dihukum secara moral berupa koreksi atas wanprestasi dan pembayaran denda yang telah disepakati sebesar Rp 4.000.000.000. – Pembayarannya akan dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu 4 tahun (ditunjukkan P-9), dilaksanakan dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 5 Januari 2024, – tutupnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) telah menyetujui pemberhentian tetap Hasim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), dalam kasus terkait asusila.

“Setelah membacakan putusan ini, Termohon Hassim Asyari diberikan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI,” kata Ketua DKP RI Hedi Lugito saat membacakan putusan. DKPP RI. Kantor, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, DKPP RI mengabulkan sepenuhnya aduan pemohon dan meminta Presiden RI Joko Widodo menggantikan Hasim dalam jangka waktu 7 hari setelah membacakan putusan.

“Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari setelah keputusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP Indonesia meminta bantuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut.

Sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan diperkenalkan oleh Hedi Lugito, Ketua DKPP RI. Khasim mengikuti uji coba online melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Saya umumkan dan terbuka untuk umum,” kata Headey membuka acara.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasim Asyari diberitahukan kepada DKP RI oleh Lembaga Konsultan Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH). UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Perempuan Keadilan Indonesia (LBH APIK).

Pengacara korban menegaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasim Asyari sebagai terdakwa merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku KPU Tahun 2017 dan Pedoman Perilaku berdasarkan Peraturan Nomor 2 Pedoman Umum Perilaku. Penyelenggara pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, terdakwa Ketua KPU RI Hasim Asyari mendahulukan kepentingan pribadinya demi memuaskan nafsu seksual terhadap korban.

Tes pertama Hasim berlangsung pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Ia pun mengikuti tes kedua atau terakhir yang berakhir pada Kamis (6/6) pukul 12.45 WIB.

 

Wartawan: Noor Habibi/Merdeka

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *