Thu. Sep 19th, 2024

Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres RI Tak Bisa Dijegal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menegaskan, sangat sulit mencegah pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang diambil sumpah NKRI bersama Prabowo. Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, ketentuan UUD 1945 yang memuat undang-undang yang mengatur tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sudah sangat jelas. Menurut Pimpinan MPR itu, apa yang diputuskan warga negara merdeka tidak bisa diganggu gugat, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh unit kajian MPR RI dan Komisi Kajian Konstitusi MPR, jabatan presiden terpilih dan wakil presiden yang dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dikukuhkan oleh produk yang disetujui oleh konstitusi. Dalam Surat Perintah (TAP) MPR RI.

Jadi tidak ada waktu lagi untuk menunda atau membatalkan sumpah Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Perlindungan Konstitusi) dan keputusan KPU tentang hasil pemilu presiden sudah jelas, katanya. . seorang politisi yang dikenal sebagai Bamswet. , dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).

Komentar Bamswet itu menanggapi mantan hakim Mahkamah Agung Gaius Lumbun yang menyebut keputusan PTUN bisa digunakan untuk mengkaji penolakan DPR RI mengangkat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Republik Indonesia.

Temuan Komisi Pengkajian Konstitusi MPR ini sejalan dengan pandangan dan pendapat pakar hukum tata negara Yusril Iza Mahendra dan Gimli Ashiddiqi bahwa MPR sebaiknya menerbitkan Ketetapan MPR (TAP) setelah sumpah jabatan presiden terpilih. Wakil Presiden dari kedua calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bumswet mengatakan: “Keputusan MPR tentang pengangkatan presiden dan wakil presiden harus dicermati (harus dilakukan) dalam rangkaian pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden.”

 

Namun Bumswet menilai, pasca amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan tata cara pelantikan Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih yang tidak sesuai dengan UUD MPR 1945 menunjuk presiden terpilih dan wakil presiden sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Selama ini, menurut dia, keputusan pemilu ditentukan melalui proses pengambilan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan calon presiden dan wakil presiden serta pengambilan sumpah atau janji. dibentuk dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji berdasarkan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Hanya KPU yang berwenang menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu. KPU tidak menetapkan dan menyetujui calon presiden dan wakil presiden sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, MPR tidak hanya mengambil sumpah presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu yang diputuskan KPU, namun sebelum pengambilan sumpah harus dimulai dengan proses hukum pengukuhan dan persetujuan. presiden dan wakil presiden. MPR RI melalui TAP mempunyai masa jabatan lima tahun dan tidak ada proses pengambilan keputusan lain karena hanya bersifat administratif.

“Presiden dan wakil presiden terpilih dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan keputusan KPU, tidak dapat diberhentikan sementara oleh MPR. MPR mempunyai kewenangan untuk mengukuhkannya hanya dalam bentuk persetujuan yang sah.” dia berkata. .

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini Kamis (2/5/2024) memulai perkara pertama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN. Perkara yang terjadi di balik pintu tadi pagi, tercatat dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

Gayus Lumbuun, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, mengatakan jika kasus PDIP tetap dipertahankan, maka KPU akan dinyatakan melanggar hukum terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia pun berharap undang-undang tersebut menghalangi MPR RI untuk mengangkat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“Maksud dari keputusan ini adalah apa yang kita harapkan. Jadi rakyat yang diwakili Senan di parlemen, seperti MPR, kesatuan seluruh rakyat, berhak berpendapat dan berpikir jika produk itu diperkenalkan. hukum bisa melanggar kemungkinan MPR tidak mau membukanya (Prabow-Gibran),” kata Gayus di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

 

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang dikonfirmasi berbeda mengatakan, upaya partainya di PTUN ditujukan untuk kesalahan serius pada Pilpres 2024 sejak MK 90 akan memutuskan.

Tak hanya itu, menurut Jarot, juga terjadi pelanggaran etik KPU saat menerima pendaftaran 02, hingga ditetapkan polisi untuk mengalahkan dua calon.

. . Calon”, Djarot.   

Jarot mengatakan, PDIP menginginkan keadilan termasuk perlindungan demokrasi. Keputusan ini, lanjut Djarot, diharapkan dapat mengungkap kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Yang kita lihat adalah rentetan kesalahan yang tidak akan terjadi lagi pada pemilu berikutnya. Yang paling dekat adalah Pilkada tahun 2024,” jelas Jarot.

“Ini bagian dari kajian kita. Jadi sifatnya begitu,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *