Fri. Sep 20th, 2024

Ketua TKN Prabowo-Gibran: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani menegaskan pemilu 2024 usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pasangan 01 dan 03.

Ia meyakini Mahkamah Konstitusi berjalan secara transparan, adil, dan komprehensif. Kinerja penyelenggara pemilu juga harus dipahami, mengingat pemilu di Indonesia termasuk pemilu terbesar di dunia.

Tantangan yang menanti kita semua menuntut kita untuk bersatu dan berjuang bersama mewujudkan Indonesia Emas, kata Rosan dalam keterangannya yang dikutip Selasa (23/04/2024).

Rosan mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghormati putusan MK serta membuktikan bahwa Indonesia adalah negara besar yang masyarakatnya berjiwa besar.

“Yang menang tidak merasa lebih baik dari yang lain, dan yang kalah tidak merasa lebih baik dari yang lain,” kata Rosan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak seluruh gugatan terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat pembacaan putusan, Senin (22/04/2024).

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak ada dasar hukum permohonan pendiskualifikasian pasangan calon pasangan Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan intervensi untuk mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, kata Arief, syarat calon presiden dan wakil presiden berdasarkan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk kedua calon tersebut dan Pilpres 2024.

Oleh karena itu, tidak terbukti adanya bias terdakwa terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon pada Pilpres dan Wakil Presiden tahun 2024, ”lanjut Arief.

Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kepercayaan terhadap dalil pemohon yang menyebut data intelijen digunakan untuk menekan partai politik pada Pilpres 2024. Ia menyebut pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan berkreasi tekanan yang disebutkan dalam tes.

“Oleh karena itu, pengadilan tidak yakin akan kebenaran tuntutan pemohon a quo, karena pemohon tidak menunjukkan lebih lanjut di persidangan cara atau sifat pertemuan yang dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan,” ujarnya. . .

“Kalaupun keterangan intelijen BIN, BAIS, dan Intelijen Polri benar, Mahkamah tidak berwenang mempertimbangkan hal tersebut dalam perkara PPU a quo,” lanjutnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024.

Dalam eksepsinya, eksepsi tergugat dan pihak terkait ditolak seluruhnya. Pada pokok permohonan, permohonan pemohon ditolak seluruhnya, kata Hakim Suhartoyo, Senin (22 April) di Gedung MK Jakarta. /2024). ).

Dalam forum sidang tersebut, Suhartoyo menyampaikan kepada Ganjara-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan Pilpres 2024 sama dengan yang dibacakan dalam persidangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terdaftar di No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dengan mempertimbangkan perbedaan pendapat (dissenting opinion), maka hakim menyetujui untuk membacakannya, kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam amar putusannya, Suhartoyo menyebut dalil nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilontarkan Presiden Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka pada putaran pertama tidak beralasan menurut hukum.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *