matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi atas pembekuan atau pencabutan surat tanda registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dua penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait perjudian online.
“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pidatonya, Sabtu (10/10/2024). ). ) 8/2024).
Terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (layanan pembayaran) yang terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Informasi.
Kominfo menemukan bukti adanya keterkaitan antara penggunaan sistem pembayaran dengan layanan perjudian online. Jadi PJP terancam ditutup.
Sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perdagangan, Kominfo telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap layanan PJP.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta PJP melakukan pemeriksaan internal/audit secara menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil audit/investigasi internal akan diterima Kominfo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran diterima.
“Dalam waktu 7 hari, apabila Kominfo belum menerima hasil penyidikan, maka layanan pembayaran elektronik tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.
Berikut ketentuan perusahaan yang menyediakan jasa pembayaran dan sistem titel elektronik : BPR BANK JOGJA GUTA RE YOGYAKARTA – BANK JOGJA LOKET ANADANA ZVISINGERERE MARI ANADANA KODE NON TUNAI – RAFE MARI DIGITAL TUMISA SHAMWARI – AYOLINX SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY INACASH LENTERA TEKNOLOGI – SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL INACASH – SPNPAY KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSANOPAY SUNRATES KAMANARISA – SUNRATES BESAR SUNRATES AIMARISA MULTI SINERGI – WINPAY ARASH DIGITAL REK ADANA – BATASAN PEMBAYARAN (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (SPEEDING P STANDAR PEMBAYARAN INDONESIA ) PERUSAHAAN PERSEROAN ( PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA – INTERNET BANKING WEBBANK BRI E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY BIMASAKTI MULTI SINERGIRGINE BIMASAKTI MULTI SINERGIRGINE BIMASAKINE BIMASAKTI MULTI SINERGI – MULTI SINERGI – BINAPAYMENT Y BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY E2PAY GLOBAL UTAMA – PT. E2PAY GLOBAL UTAMA INDONESIA – EIDUPAY BIMASAKTI MULT I SINERGI – BDS PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – MASAKTI MITAKTI SINERGI TI SINERGI MULTI NYAR PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKID UL PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA INTERNASIONAL FINPAY AIRPAY
Update: PT Kuncian Dana Pandai (Kyrim) secara terbuka menyatakan bahwa penyertaan layanan pembayaran perjudian online tidak nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.