Thu. Oct 3rd, 2024

Kominfo Koordinasi dengan BSSN dan Polri Usut Dugaan Kebocoran Data DJP

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan dan Informatika (Kominfo) akhirnya merespons keterbukaan informasi wajib pajak beberapa waktu lalu.

FYI, dugaan kebocoran ini diklaim oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut mengaku telah diretas dan dicuri informasi wajib pajak.

Beberapa informasi yang diminta bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, para menteri, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Kementerian Perhubungan dan Informasi telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan mengenai hal ini.

Langkah ini berdasarkan PP no. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tak hanya itu, Cominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya terkait keterbukaan informasi wajib pajak.

“Saat ini Kementerian Perhubungan dan Informatika terus melakukan koordinasi intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Direktur IKP Kominfo Prabu Revolution dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/). 2024).

Lebih lanjut Prabu mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum, seperti mengungkapkan informasi pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan informasi pribadi yang bukan miliknya.

“Menggunakan informasi pribadi yang bukan milik Anda diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” kata Prabu.

Sedangkan penggunaan informasi pribadi yang bukan milik Anda diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Proses penjatuhan sanksi pidana dalam UU PDP dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas pengurus IKP tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) juga sudah bereaksi. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pemeliharaan dan Humas DJP, mengatakan.

Menurut Dwi, DJP telah melakukan investigasi atas masalah tersebut dan mengatakan tidak ada indikasi kebocoran data tersebut mengarah langsung ke data dari sistem data DJP.

Akses terhadap berkas data selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada bukti adanya kebocoran data langsung dari sistem data DJP, kata Dwi dalam siaran persnya, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut ia mencontohkan, sistem informasi terdistribusi bukanlah struktur informasi yang berkaitan dengan penggunaan hak perpajakan wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Menyusul dugaan kebocoran tersebut, DJP memastikan telah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Informatika (Kominfo), BSSN, dan Polri.

 

DJP juga berkomitmen menjaga privasi dan keamanan data Wajib Pajak pada sistem informasi dan infrastruktur DJP. Tak hanya itu, DJP akan terus meningkatkan keamanan dan perlindungan data.

Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi dengan keamanan sistem dan keamanan informasi.

“Dwee mendorong pihak-pihak yang berkewajiban untuk membantu menjaga keamanan data mereka yang terkena dampak dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan,” kata Dwee.

Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera memberitahukan kepada DJP jika ada dugaan kebocoran data DJP. Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kring Pajak 1500200, [email protected], website pengaduan atau wise.kemenkeu.go.id. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *