Thu. Sep 19th, 2024

Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan menghentikan praktik penjualan kembali layanan Internet pribadi tanpa izin RT/RW Net.

RT RW Net merupakan jaringan Internet yang dibangun di kawasan perumahan, institusi atau pemukiman padat penduduk

Proses operasional RTO/RWNet adalah menyediakan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dianggap menguntungkan masyarakat, sayangnya RT, RT/RWNet sering dikatakan beroperasi atas dasar hukum yang jelas.

Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPAKN), mengatakan RTW Net sangat bagus untuk promosi Internet di Indonesia, namun masih perlu persetujuan.

“Izin merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang Termasuk tanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan,” kata Heru yang dikenal sebagai pengamat media sosial, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Dengan izin, jelas siapa yang bertanggung jawab jika pelanggan menghadapi kendala Mulai dari nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, misalnya pelayanan lambat saat hujan dan sulit menghubungi penanggung jawab pelayanan saat ada masalah.

Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan menindak tegas penggunaan jaringan RTO RW ilegal.

“Kami ingin ruang digital berfungsi dengan baik, kami khawatir akan disalahgunakan. Kami juga harus adil dalam memberikan undang-undang kepada semua artis komersil, jangan memihak, masyarakat akan kasihan. Ayo pergi ,” kata Budi.

Standar internet yang tinggi di Indonesia bertanggung jawab atas pertumbuhan RTO RW Net Heru menjelaskan, sebenarnya ada pilihan harga paket internet di Indonesia, disusul basis kuota dan basis kecepatan.

Pengguna dapat memilih paket mana yang sesuai dengan kebutuhannya, namun selalu diawasi oleh pengontrol kualitas Saat ini, orang yang tidak berkepentingan tidak diawasi karena ilegal

Jangan berharap kualitasnya tinggi hanya karena ilegal. Yang pasti kalau hujan pasti internet lemot. Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai, jelas Heru.

Ian Joseph Matthews-Edwards, Ketua Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi, Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan harga internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu diedukasi, kalau mendaftar ke Internet Service Provider (ISP) akan lebih diuntungkan,” kata Ian Joseph.

Di sisi lain, situs Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa beberapa layanan ISP ilegal mungkin mendistribusikan konten berbahaya seperti pornografi anak, materi kebencian atau teroris.

Menurut Ian, kehilangan ISP juga tidak bisa diam. Mereka bisa melamar Ia menyarankan agar penyelenggara RTO RW Net dapat bekerja sama dengan ISP yang sah untuk mencapai legitimasi IS. Menurut dia, hingga saat ini RTO RW yang dijual karena minimnya edukasi.

“Harga saat ini masih terjangkau. Jadi sosialisasi terhadap orang hilang adalah mereka melakukan sesuatu yang ilegal. Kebanyakan orang tidak mengetahuinya.”

Heru sependapat dengan Ian. Setelah inisiatif COMINFO diambil, RTW Net bertekad untuk mengurus perizinan bagi para pengusaha. Pengaktifannya kini jauh lebih mudah menggunakan Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, jika RTO RW Net mengurus urusan hukum, maka izinnya dari ISP Itu bisa bekerja sama sebagai broker

“Tetapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan penggunaan merek ISP. Jangan seperti angkat tangan, tapi itu cara agar dianggap legal, meski ilegal, jelas Heru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (ISP) wajib memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat Anda mengajukan permohonan izin penyedia layanan telekomunikasi, Anda harus membayar pajak

Selain itu, badan usaha pemegang izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Biaya Bukan Pajak Provinsi (PNBP) berupa Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki ketentuan untuk menjual kembali layanan Internet 13/2019 Penggunaan Jasa Komunikasi dan No. Di bidang sistem transaksi pos, telekomunikasi dan elektronik

Penjualan kembali hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu dengan memperoleh sertifikat standar pelayanan penjualan kembali telekomunikasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *