Fri. Sep 20th, 2024

Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi penjualan layanan internet rumah tanpa izin RT/RW Net.

RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di kawasan pemukiman, kompleks atau kawasan padat penduduk.

Proses kerja RT/RW Net meliputi penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi Internet dari penyedia layanan Internet (operator atau ISP).

Meski dianggap bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RW Net seringkali beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Heru Sutadi, Ketua Komite Komunikasi dan Edukasi sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengatakan RT RW Net sangat baik dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan sarana pemenuhan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan. Termasuk komitmen memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan, kata Heru selaku regulator telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Dengan memberikan izin, penanggung jawab jelas jika pelanggan mempunyai masalah. Dimulai dengan nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan pelanggan, seperti saat hujan pelayanan lebih mudah dan jika ada masalah sulit menghubungi pihak berwajib.

Terkait amanah tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengumumkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan perangkat jaringan RT RW secara ilegal.

“Kami ingin ruang digital itu ada, kami khawatir digunakan secara ilegal. Kita juga butuh keadilan bagi seluruh pengusaha dalam memastikan aturan dan regulasi, daripada pilih kasih, nanti rakyatnya kasihan,” kata Budi.

Maraknya RT RW Net disebut-sebut karena tingginya tingkat internet di Indonesia. Heru menjelaskan, sebenarnya paket Internet di Indonesia ada pilihan harga, lalu ada kuota dan kecepatan.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhan, namun kualitasnya selalu dipantau oleh regulator. Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki izin dikecualikan dari pengawasan karena ilegal.

Yang jelas kalau hujan pasti internetnya lemot. Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai, jelasnya. Heru.

Ian Josef Matheus Edward, Presiden Pusat Penelitian Kebijakan dan Hukum Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan tarif Internet di Indonesia masih dapat diterima masyarakat.

“Masih kurang dipelajari. Masyarakat perlu dididik,​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Di sisi lain, dikutip dari situs Dirjen Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, beberapa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya seperti pornografi anak, kebencian, atau terorisme.

Menurut Ian, ISP yang menderita juga tidak bisa diam. Mereka dapat mengajukan keluhan. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RW Net bisa bekerja sama dengan ISP resmi agar menjadi legal. Menurutnya, selama ini RT menjual RW Net karena minimnya edukasi.

“Saat ini biayanya masih terjangkau. Jadi kesejahteraan masyarakat kurang, mereka melakukan pekerjaan ilegal. Banyak yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Heru pun sependapat dengan Ian. Pasca inisiatif Kominfo, solusi bagi operator RT RW Net adalah mengurus izin. Perizinan kini sangat mudah menggunakan Unified Delivery (OSS) berbasis Web.

Kalau RT RW Net urus legalitasnya, izinnya dari ISP, ujarnya. Dapat bekerja sama sebagai penjual.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP. “Jangan dijadikan perpanjangan tangan, itu cara untuk terlihat sah meski tidak sah,” jelas Heru.

Menurut Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda harus membayar pajak saat mengajukan permohonan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi berizin wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Di dalamnya juga memuat ketentuan penjualan jasa internet dalam Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Keselamatan – Praktik Penerapan Berbasis Risiko dan Standar Produk. lisensi komersial. di bidang pos, telekomunikasi, dan sistem pertukaran elektronik.

Anda hanya dapat melakukan kegiatan penjualan setelah mendapat izin kegiatan dari pemerintah pusat, yaitu sertifikat standar pelayanan telekomunikasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *