Thu. Sep 19th, 2024

Komisi III DPR: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Apa Ada Backingnya?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi memperkirakan jumlah transaksi perjudian online hingga saat ini mencapai angka yang spektakuler. Katanya jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 600 miliar.

Hal itu disampaikan Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/6).

“Saya baca berita di awal tahun saja, transaksi judi online mencapai angka 600 triliun. Ini pasti angka yang sangat signifikan, spektakuler, dan luar biasa,” kata Aboe.

Jumlah yang besar ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai Aboe. Ia bertanya kepada PPATK apakah ada yang mendukung perjudian online.

“Wah transaksinya banyak sekali, memangnya judi online ini ada yang pimpinnya? hukumnya, tidak peduli warnanya, maunya coklat, maunya hijau atau biru abu-abu,” ujarnya.

Selain itu, Aboe juga mempertanyakan apakah ada oknum instansi pemerintah yang juga bermain judi online. Dia meminta PPATK transparan.

“Juga ada indikasi lain? Seperti yang ditanyakan Habiburrahman tadi, ada juga anggota legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang bermain judi online? Saya kira transparan pak, selama di meja parlemen,” Aboe. ditambahkan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terdapat lebih dari 1.000 anggota DPRD baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.

“Iya, kami menemukan lebih dari 1.000 orang (anggota DPRD pusat dan daerah) berjudi online,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). .

Ivan menjelaskan, dari 1.000 anggota DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Jenderal, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi.

“Nah, ada 1.000 orang lebih, DPRD DPR dan sekretariat jenderal di sana, dan transaksi yang difoto itu lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, transaksi yang dilakukan anggota DPRD mencapai Rp 25 miliar.

Dan jumlahnya, kalau rupiah jumlahnya hampir Rp 25 miliar, ya transaksi antar mereka, dari ratusan hingga miliaran, ”ujarnya.

 

Ivan mengatakan jumlahnya mencapai 25 miliar rupiah, dan uang yang beredar mencapai ratusan miliar

“(25 miliar transaksi per orang) Enggak, total agregat. Ini titipan. Jadi kalau dilihat trafiknya mencapai ratusan miliar,” kata Ivan.

Hal ini pun menimbulkan reaksi dari anggota DPR, salah satunya anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, yang meminta agar undang-undang itu sendiri tidak diungkap.

“Kepemimpinan, rasanya tidak adil kalau hanya kekuasaan legislatif yang dialihkan, kekuasaan eksekutif ke yudikatif juga harus dialihkan. Saya setuju kalaupun hanya kekuasaan legislatif, apa gunanya kekuasaan eksekutif ke yudikatif? Bisa jadi (judi online) sudah merambah ke seluruh cabang pemerintahan,” kata Nasir.

Wartawan : Alma Fikhasari/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *