Fri. Sep 20th, 2024

Komisi IX DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pastikan Penuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) dinilai menjadi sasaran yang baik untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit. Emmanuel Melquiades, Wakil Ketua DPR RI Komisi IX Laca Lena, mengumumkan hal itu. Menurutnya, sistem ini akan mampu memastikan kepatuhan terhadap 12 standar pelayanan rawat inap.

Penerapan KRIS sangat baik sehingga menjamin pelayanan rumah sakit kelas rawat inap memenuhi 12 standar pelayanan, kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.

Sistem KRIS, tegasnya, mengatur rawat inap, bukan pengobatan. Dan menurutnya, sejak penerapan sistem KRIS, salah satu perubahan yang dialami pasien adalah isi tempat tidur rawat inap kelas tiga akan berubah dari yang semula hanya 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur.

“Dulu ada ruangan kelas tiga tanpa toilet. Di era KRIS, toilet di dalam ruangan itu wajib. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, pengontrolan suhu ruangan yang sejuk dan berudara baik. -dikondisikan. Ada tirainya, lalu dia tidur,” ujarnya.

Selain itu juga harus ada ruangan terpisah antara pasien laki-laki dan perempuan serta ada ruangan infeksius dan non infeksi.

Menurut Melki, pelayanan rawat inap yang standar dan ideal harus diterapkan di seluruh tanah air.

“Hal ini dilakukan agar pasien mendapatkan pelayanan yang benar-benar berstandar dan ideal dan sebaiknya dilakukan di seluruh tanah air dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas tiga, baik di Papua, Rote, Myangas, bahkan Sabang. , semuanya,” katanya. 

 

Menurutnya, seluruh layanan rawat inap dengan KRIS akan diterapkan secara bertahap pada akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit pusat dan daerah, baik negeri maupun swasta.

“Tentunya hal ini akan menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan sehingga kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit juga dapat terjalin lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan KRIS harus dilaksanakan semaksimal mungkin dan diharapkan berbagai peraturan dapat dikeluarkan untuk mengawasi kebijakan presiden, mulai dari Menteri Kesehatan (Permenkes) dan turunannya.

 

Melki juga menegaskan, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir dengan biaya karena ada perubahan layanan pada sistem KRIS. Sebab, pemerintah kemudian mencari individu untuk membantu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami terus melakukan asesmen dan khusus untuk rumah sakit swasta dan keagamaan yang mengalami kesulitan pendanaan, kami mencari individu yang memiliki CSR yang baik dan dapat membantu rumah sakit tersebut untuk dapat mendukung layanan KRIS,” ujarnya.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *