Thu. Sep 19th, 2024

Komnas Perempuan: Korban Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila Alami Relasi Kuasa Berlapis

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual Universitas Pancasila (UP) yang melibatkan pelaku, rektor nonaktif berinisial ETH, dan dua pegawai sebagai korban.

Komisi Nasional Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelidiki kasus ini dan menunjukkan bahwa kekerasan seksual berkaitan erat dengan relasi kekuasaan.

Andy, ketua Komisi Nasional Kekerasan, mengatakan: “Penting untuk diingat bahwa hubungan kekuasaan yang tidak setara dan seringkali berlapis-lapis merupakan faktor penyebab pelecehan seksual dan para korban enggan atau bahkan takut untuk melaporkannya.” terhadap perempuan. Jetriyani dalam siaran persnya, Rabu (28/28/2024).

Apalagi jika pelaku mempunyai kondisi yang mempengaruhi penghidupan korban dan keluarganya.

Dalam kasus yang didakwakan, pelapor berada dalam hubungan berlapis-lapis kekuasaan, yaitu: pertama, sebagai perempuan yang bersifat subordinat dalam berurusan dengan laki-laki. Kedua, pegawai atau bawahan menerima pekerjaan dari atasannya. Ketiga, kesenjangan pendidikan dan pengetahuan antara perempuan korban dan terduga pelaku.

Selain itu, pelecehan seksual seringkali terjadi secara diam-diam dan tanpa saksi. Oleh karena itu, keterangan korban ditolak dan dipertanyakan kebenarannya.

“Oleh karena itu, para korban memerlukan waktu dan dukungan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya. Bahkan ada laporan korban kembali menuduh universitas melakukan pencemaran nama baik,” kata Andy.

Belum lagi kondisi fisik korban terkait dengan luka yang diderita akibat kekerasan seksual. Oleh karena itu, agar korban berani bersuara dan melaporkan, mereka perlu diberdayakan terlebih dahulu.

Meski memiliki relasi kekuasaan berlapis-lapis, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian jurnalis perempuan/korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya ke polisi melalui sistem peradilan pidana.

Komisi Nasional Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan menerima informasi pada 12 Januari 2024. Hal itu disampaikan Komnas Perempuan di Jakarta (26/02) menyusul permintaan informasi mengenai kasus tersebut di media sosial.

Dalam pengaduan tertanggal 12 Januari 2024, pelapor melaporkan permohonannya diperiksa polisi atas dugaan kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 KUHP.

Komnas Perempuan berharap selama proses hukum tetap berjalan, penyidik ​​dan/atau mitra korban bekerja sama dengan UPTD PPA dan LPSK untuk melindungi hak-hak korban, karena terduga pelaku mempunyai beberapa tingkat kekuasaan terhadap korban. .

Menyikapi laporan tersebut, Komnas Perempuan akan memantau praktik kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan TPKS.

Hal ini mencakup bagaimana universitas menanggapi insiden tersebut dan proses yang dilakukan kepolisian. Hasil investigasi mendalam akan memberikan rekomendasi tambahan bagi penyelidikan kasus secara komprehensif dan pencegahan terulangnya kasus tersebut.

Komnas Perempuan mengeluarkan empat pernyataan terkait proses tersebut.

Pertama, Komnas Perempuan mendesak polisi untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan TPKS, termasuk memastikan pendekatan terpadu dalam proses hukum dan rehabilitasi korban.

Kedua, Universitas Pancasila mengambil tindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2008. Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi 30 (2021).

Hal itu juga berlaku pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 100 Tahun 2023. Pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja 88. Pada dasarnya, hal ini mengharuskan universitas sebagai pemberi kerja untuk menerapkan dan menegakkan hak-hak korban atas perlindungan dan ganti rugi.

Ketiga, media sosial harus mendorong pemberitaan yang mengutamakan perlindungan korban.

Keempat, menghimbau masyarakat untuk mendukung pelapor/korban kekerasan seksual dalam upaya memproses dan merehabilitasi kasusnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *