Fri. Sep 27th, 2024

Kontroversi Perades hingga Guru PNS dan PPPK ‘Nyambi’ Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Blora – Mulai dari aparat desa (pawai) hingga guru berstatus PNS dan PPPK, PNS peserta ‘Nyambi’ penyelenggara Pilkada 2024 marak di Blora. Jadi apa aturan sebenarnya?

Yayuk Vindrati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, meyakini pawai diperbolehkan menggelar pilkada sesuai aturan. Baik itu panitia pemilihan upazila (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), maupun sebagai pemantau pemilu dari tingkat upazila hingga tingkat desa/kelurahan.

“Sesuai aturan, tidak ada batasan bagi perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada,” kata Yayuk, seruannya dilansir matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (8/5/2024).

Pada tahun politik 2024 ini, para pengunjuk rasa yang berperan sebagai ‘Nyambi’ sebagai Penyelenggara Pilkada ini akan menjalankan tugasnya selama beberapa bulan. Artinya, mereka akan mendapat gaji sampingan hingga jutaan rupee selama menjalankan tugasnya.

Yayuk mengatakan, daerah perdesaan yang menyelenggarakan pilkada harus mendapat persetujuan dari daerah perdesaan masing-masing.

“Jika perangkat desa ingin menjadi penyelenggara pemilu, harus meminta izin kepada kepala desa. Karena berdasarkan surat keputusan (SK), mereka ditunjuk oleh desa,” ujarnya.

Yayuk kembali menegaskan, ada satu hal yang tidak boleh dilanggar oleh perades, yakni persoalan ketidakprofesionalan dalam bekerja.

“Yang jelas perangkat desa harus mengutamakan pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kalaupun ada pekerjaan tambahan, tidak boleh mengganggu pekerjaan pokoknya sebagai perangkat desa,” tegasnya.

 

Hal lain diungkapkan Sunrio, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Bahkan, dia tidak memperbolehkan guru berstatus PNS dan PPPK untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pilkada.

Menurut Sunaryo, dalam kontrak disebutkan dengan jelas bahwa guru dengan status tersebut tidak bisa bekerja paruh waktu.

“Kalau jadi PPK dan PPS, waktunya berbulan-bulan. Bagaimana? Kalau jadi KPPS tidak masalah, hanya libur saja,” jelasnya.

Selain itu, Sunrio juga mengatakan, guru PNS dan PPPK harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan jika mempunyai pekerjaan lain.

“Kedepannya saya tidak akan terima. Kalaupun mereka benar-benar dibutuhkan di desa. Jangan sampai mereka putus sekolah,” ujarnya.

Sekadar informasi, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Bupati dan Wakil Bupati rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, juga digelar pemilihan legislatif daerah hingga pusat secara serentak di Indonesia.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *