Sat. Sep 21st, 2024

KPK Akan Sidangkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan suap yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) di Pengadilan Negeri Surabaya untuk Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di pengadilan.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah menyampaikan dakwaan dan berkas perkara kepada terdakwa Eko Darmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Jumat (3/5), kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat dikonfirmasi. Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, tanggal sidang pertama masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panitera Deputi Tipikor. Dengan dilimpahkannya itu, penangkapan Eco Darmanto kini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

Juru bicara KPK yang berpengalaman sebagai jaksa menjelaskan, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP.

“Tim JPU berpendapat persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya karena tempat dan waktu tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya.” – katanya mengutip Antara.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (8/12/2023) resmi menangkap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU).

Eco Darmanto (Red) diduga menerima suap sebesar Rp 18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ED merupakan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menduduki beberapa jabatan antara tahun 2007 hingga 2023. .

Beberapa jabatan strategis ED antara lain Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdit Manajemen Risiko, Direktorat Informasi Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Eko Dharmawangsa kemudian menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menerima hadiah dari kontraktor impor atau penangan pelayanan kepabeanan (PPJK) kepada pengusaha barang kena pajak.

Menurut penyidik ​​KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 dengan mentransfer dana ke rekening keluarga dekat dan berbagai perusahaan yang terkait dengan ED. Nasihat ini akan berlanjut hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terkait dengan ED ada yang bergerak di bidang jual beli sepeda motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang pembangunan dan pembelian fasilitas jalan tol.

ED tidak pernah memberi tahu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima pengembalian dana.

Atas perbuatannya, Ed diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *