Fri. Sep 20th, 2024

KPK Cekal 10 Orang ke Luar Negeri, Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

By admin Aug23,2024 #KPK #Lahan #Rorotan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Penyidik ​​Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi terkait tanah BUMD Sarana Jaya.

Perampasan tanah diketahui terjadi di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK (Jubri), Budi Prasetyo mengatakan, 10 orang dilarang bepergian ke luar negeri selama pengusutan kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengusulkan agar 10 orang dilarang bepergian ke luar negeri, ujarnya di gedung ARC, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Kesepuluh orang tersebut antara lain perorangan berinisial ZA, pegawai swasta MA, DBA serta pengelola PT CIP dan PT KI bergelar PS, Notaris JBT, Advokat SSG, Pengusaha LS, M dan FA.

Menurut Budi, kesepuluh orang tersebut dilarang bepergian selama enam bulan ke depan terhitung 12 Juni 2024.

“Dalam 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Namun, Budi tak merinci lebih lanjut mengenai penyidikan kasus tersebut. Dia juga tidak mengidentifikasi tersangka yang terlibat.

Diketahui, dalam kasus lain, mantan Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yori Corneles Pinontoan dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangoon, DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Yuori 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan 6 bulan penjara lagi.

Menyatakan bahwa terdakwa Yuri Corneles Pinontoan telah membuktikan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus, kata Ketua Mahkamah Agung Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022).

“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, 6 bulan kurungan,” imbuh Zuhri.

 

Yang memberatkan putusannya adalah tindakan Yuri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas PKT. Selain itu, sebagai Direktur BUMD, Yori bisa saja merusak kepercayaan institusi pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta.

Dan fakta bahwa dia tidak memiliki keyakinan sebelumnya, bahwa dia memiliki kewajiban keluarga, bahwa dia tidak mengeluarkan uang untuk korupsi, dan bahwa dia menyesali perbuatannya, membuatnya lebih mudah untuk bertanggung jawab.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan 6 bulan penjara kepada Yuri Corneles Pinontoan.

 

Koresponden: Terima kasih kepada Bayhaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *