Fri. Sep 20th, 2024

KPK Periksa Jajaran Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala dinas (caddies) dari beberapa rumah atas dugaan korupsi pembelian izin pertambangan nikel untuk Gubernur Maluku Utara. Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan lain-lain.

Penyidikan kasus suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik ​​melakukan pemanggilan dan sidang saksi, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK. Ali kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali menjelaskan, ada 17 saksi yang diperiksa. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Negeri Malut Abdullah Assegaf, Kepala Dinas Kesehatan Negeri Malut Idar Sidi Umar, Kepala Dinas Kehutanan Negeri Malut Muhammad Sukurlila dan Muhtar Hussain menelepon. Haji Otah adalah kepala lembaga tersebut. Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Kemudian Musrifa Alhadar sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Yuditya Wahab sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PUPR Provinsi Maluku Utara, Jamaluddin Wua sebagai Kepala Kantor Umum Provinsi Maluku Utara, dan Jabzar Ibrahim eks. Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Nantinya, Direktur CV Mutiara Prima Abadi Febby Tjooknoto, Direktur Ar’ri Arch Umar Dzafar Albar, Direktur CV Modern Maju Pembangunan Jervis Giovanni Leo, Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangsi, dan Direktur CV Ratnawati Puri Agung.

Lainnya antara lain Slamet Daoud sebagai Direktur CV Alfia Prima, Sed Banyo sebagai CV Asaba Barutama, Sandhyanatha Liton sebagai Komisaris Utama PT Jikotama dan Direktur CV Sunbri Makmur serta Andy Ahmad Huzani sebagai Direktur PT Berka Hijra Halmahera.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa Kasus Pencucian Uang (TPPU) kasus pengelolaan tambang nikel Maluku Utara. Ia didakwa menyembunyikan harta senilai Rp 100 miliar lebih atas nama lain.

Saat ini, bukti pertama dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian sumber kepemilikan aset berharga atas nama orang lain yang nilai awalnya diperkirakan sekitar Rp100 miliar, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri. . Dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, berdasarkan penelusuran data dan informasi termasuk keterangan beberapa kelompok penyidik, penyidik ​​juga menemukan cukup bukti adanya TPPU yang diselenggarakan Abdul Gani Kasuba.

Dalam upaya memenuhi dakwaan pasal TPPU, tim penyidik ​​juga memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa barang bernilai uang, jelas Ali.

Kali ini Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoperasian tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp 2,2 miliar melalui korupsi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar dalam penangkapan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Si.

Abdul Gani Kasuba menghabiskan uangnya untuk menginap di hotel dan biaya dokter gigi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan struktur kasus yang ditutup Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut terlibat dalam penentuan kontraktor mana yang akan memenangkan lelang di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba mengarahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasibuan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk meneruskan berbagai proyek di Maluku Utara.

Banyaknya proyek infrastruktur berbagai jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki perkiraan anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dalam proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba akan menentukan besaran uang jaminan dari kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga mengamini dan meminta Adnan Hasibuan, Daoud Ismail, dan Ridwan Arsan mengontrol progres pekerjaan karena lebih dari 50 persen pekerjaan sudah selesai agar anggaran bisa cepat cair Christian Wuison.

Berkas perkara mantan Gubernur Uttar Maluku itu pun dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan setelah Pengadilan Pemberantasan Korupsi (PN) menemukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *