Fri. Oct 4th, 2024

KPU: Ada Opsi Bila Pemilu 15 Mei 2024, Pilkada Mundur 19 Februari 2025

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan jika usulan pemerintah diterima agar pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024, maka disarankan acara pilkada serentak ditunda ke tahun berikutnya. yaitu 19 Februari 2025.

Menurut dia, penundaan penanggalan mempunyai konsekuensi yakni perlunya meninjau ulang undang-undang pemilu daerah. Sebab dalam undang-undang disebutkan pilkada harus dilaksanakan pada November 2024.

“Opsi II adalah hari H pemilu legislatif 15 Mei 2024 dan pemilu 19 Februari 2025. Terkait opsi kedua ini, mengakibatkan perlu adanya landasan hukum baru, karena menunda kalender pemilu. yang ditetapkan UU Pilkada (November 2024) sampai dengan Februari 2025,” kata Pramono, Kamis (10/07/2021).

Pram mengatakan, KPU melakukan simulasi beberapa skenario untuk menentukan kalender pemilu dan pemilu 2024. KPU menyebut skenario tersebut harus memenuhi dua pertimbangan sementara.

“Pertama, proses pencalonan di pilkada tidak terhambat karena proses gugatan di Mahkamah Konstitusi yang belum selesai, dan kedua, tidak terlalu padatnya tahapan antara pemilu dan pilkada. beban yang sangat berat bagi jajaran bawah kita,” kata Pram.

Menurut dia, KPU masih terbuka terhadap opsi lain terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, “asalkan kedua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Pram, KPU terus melakukan berbagai persiapan meski hari pemilu 2024 belum final.

“KPU akan terus melakukan berbagai persiapan seperti yang telah kita lakukan selama ini, baik terkait reformulasi suara, rangkuman elektronik, registrasi dan verifikasi partai politik secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih terus menerus, dan lain-lain,” ujarnya. menyimpulkan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *