Wed. Oct 2nd, 2024

Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?

By admin Oct2,2024 #BUMN #Kredit #Kredit Macet #LPEI

matthewgenovesesongstudies.com, Ekonom Senior Jakarta Ryan Kirianto mencontohkan tata kelola perusahaan (manajemen) badan usaha milik negara (BUMN) di luar Kementerian BUMN, seperti PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Hal ini terjadi setelah terungkapnya permasalahan kredit serius yang dialami LPEI.

BUMN di bawah Kementerian Keuangan ini melaporkan total kredit bermasalah hingga 43,5% atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang dipinjam sebesar Rp73,8 triliun.

Ryan menjelaskan, LPEI merupakan BUMN yang berbeda dengan BUMN kebanyakan karena dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.

Menurutnya, kesalahpahaman terhadap struktur kepemilikan ini dapat mempengaruhi tata kelola perusahaan. “Jangan sampai masyarakat menganggap LPEI tidak berada di bawah Kementerian BUMN,” kata Ryan di Jakarta, Rabu (3/7/2024). GCG yang lemah

Menurutnya, LPEI diketahui mempunyai permasalahan kredit macet yang disebabkan oleh buruknya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Ditegaskannya, prinsip-prinsip tersebut sangat penting diterapkan pada pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun di bawah kementerian lainnya.

“Itu resepnya. Kalau (prinsip GRC) diterapkan pasti kinerjanya lebih baik,” jelas Ryan.

 

 

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dalam melakukan transformasi BUMN berdasarkan prinsip GRC dan nilai-nilai etika inti. Namun Ryan mempertanyakan apakah BUMN di luar Kementerian BUMN seperti LPEI juga menggunakan prinsip dan nilai yang sama.

“BUMN di bawah Kemenkumham punya nilai-nilai budaya kerja yang baik, keren, tapi BUMN yang berada di luar kendali Kementerian BUMN, misalnya LPEI, mereka tidak mengamalkan moralitas karena keluar dari perbendaharaan di bawah bimbingan Kementerian Akhlak. Kementerian.BUMN,” tanya Ryan.

Selain itu, Ryan menyebut positifnya kinerja BUMN di bawah Kementerian BUMN tidak lepas dari pemilihan direksi dan komisaris yang berkompeten. Ia mencontohkan proses seleksi yang ketat untuk menjadi direktur sebuah bank pelat merah.

Pertanyaannya, apakah proses seleksi seperti itu dilakukan di perusahaan publik di luar Kementerian BUMN. Kalaupun dilakukan, apakah sesuai aturan main atau tidak? Ryan bertanya.

 

Ryan mengingatkan, mengelola BUMN tidaklah mudah. Faktanya, Kementerian BUMN yang telah melakukan perubahan signifikan masih menghadapi sejumlah permasalahan di beberapa BUMN.

Tentu tidak semua yang berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN baik-baik saja, masih ada yang bermasalah, seperti obat-obatan BUMN yang palsu, kata Ryan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *