Fri. Sep 20th, 2024

Kritik Walhi Jabar soal Penanganan Sampah: Mending "Reuse-Reduce-Recycle" daripada Solusi Palsu RDF

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) menilai teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung. Salah satu permasalahan yang dinilai Walhi adalah kurangnya pemilahan sampah pada proses RDF.

Hal itu diungkapkan Wahyudin Ewang, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya di Bandung, dikutip Minggu, 21 April 2024.

“Sikap Walhi selama ini tidak mendukung pembakaran, kami tidak pernah menyetujui pemanfaatan sampah untuk RDF. Tidak ada sistem pemilahan ketika sampah yang tercampur diolah dan dipadatkan menjadi RDF,” ujarnya. Dia berkata.

Teknologi RDF mengolah sampah anorganik menjadi ukuran yang lebih kecil, biasanya dalam bentuk pelet. Proses ini disebut proses homogenisasi. Pelet ini umumnya digunakan dalam pemulihan batubara untuk pembangkit listrik.

Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan teknologi RDF dalam pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang Holis yang didirikan pada tahun 2023. Diketahui, 9 TPST akan menerapkan teknologi RDF.

“Jika muatan tersebut dikompres dan kemudian dibakar, zat berbahaya yang terkandung dalam RDF dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, menimbulkan polusi dan berdampak pada penurunan kualitas udara,” ujarnya.

“Malah sampah diubah menjadi RDF dan dijadikan bahan baku pembakaran oleh industri. Saat ini pemerintah sudah mendistribusikan RDF ke banyak industri, salah satunya PLTU dan industri semen, itu kami anggap jawaban yang salah,” imbuhnya. Evan.

 

Walhi Jawa Barat berpendapat permasalahan sampah harus diselesaikan dengan memulai dari sumbernya dan menerapkan 3R.

Reuse (menggunakan kembali sampah yang masih dapat dimanfaatkan atau mempunyai fungsi lain), Reduce (mengurangi produksi sampah), Recycle (mengubah sampah menjadi produk atau barang yang bermanfaat).

“Sampai saat ini pemerintah masih memaksakan rencana pembelian teknologi PLSa dan PSEL dalam pengelolaan sampah, yang tidak mencerminkan amanat UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 dengan menggalakkan dan mengelola sampah secara baik di sumbernya,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus mulai membatasi penggunaan kantong plastik. Di sisi lain, produsen harus bertanggung jawab terhadap pengemasan produknya.

Sebagai anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Walhi dengan tegas menyatakan “menolak segala teknik yang berkaitan dengan pembakaran utang dan penghimpunan utang yang menambah beban dan kerugian negara.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *