Thu. Sep 19th, 2024

Kronologi Kasus Bocah Laki-Laki di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan hingga Tewas, Pelaku Masih Belasan Tahun

matthewgenovesesongstudies.com, Bareskrim Polres Sukabumi menetapkan seseorang sebagai pelaku tewasnya korban berinisial MA (7) yang jasadnya ditemukan di lubang sedalam 2 meter di sudut Kecamatan Kududampit. , Kabupaten Sukabumi.

Pelaku merupakan tetangga korban, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang saat ini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau sebagai tersangka anak. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut dipicu kecurigaan warga yang menemukan beberapa luka di tubuh korban di Pulsari.

Sebelumnya, keluarga korban membantah adanya autopsi. Namun ayah korban merasa aneh karena ditemukan mayat anaknya di leher dan celana di lehernya, sehingga meminta polisi mengusut pada Senin (25/4/2024) untuk membuat berita duka.

“Pada tanggal 20 Maret ada informasi dari masyarakat dan ada video yang menunjukkan saat sedang memandikan jenazah, terdapat luka di bagian leher dan lengan korban,” kata Eri di Mapolres Sukabumi, Kamis, “peserta menemukan sesuatu yang janggal. ” (2/4/2024).

Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa polisi, melalui hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik ​​menyimpulkan kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

Sebelum kejadian, korban pamit keluar rumah untuk mencari otak. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengikuti korban dan melakukan aksi pelecehan.

“Pelaku menggunakan celana yang terbuka untuk menggantung leher korban dari belakang atau untuk menipu, kemudian terbukti korban dalam keadaan lemah, sehingga pelaku melakukan perbuatan yang disebut pelecehan seksual, dimana korban meminta maaf karena memasukkan alat kelaminnya ke dalam. anus korban,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, setelah korban pergi ke tengah lapangan, pelaku kemudian memeriksa kembali kondisi korban untuk memastikan korban sudah tidak hidup lagi, dan melanjutkan aksi jahatnya.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melemparkan korban sekitar dua meter ke atas bukit, melemparkannya ke sana, kemudian menyimpan sandalnya di TKP selama beraksi. Pelaku pun beraktivitas seperti biasa dan kembali ke keluarganya.”

Sebelum kejadian tersebut, pada 14 Maret 2024, polisi mengatakan pelaku juga melakukan hal serupa kepada korban. Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) setelah polisi memiliki banyak bukti.

“Pasal yang kami duga pelakunya adalah Pasal 82 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan “Ancaman Minimal Usia anak 6 tahun, maksimal 15 tahun.

Setelah itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan buruk dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *