Fri. Sep 20th, 2024

KSEI Tunjuk 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperbarui kerja sama antara bank pengelola rekening nasabah (RDN Pengelola Bank) dan bank pembayaran, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS) pada Jumat (19/19) 7/ 2024).

Kerja sama dengan RDN Executive Bank dan Payment Bank merupakan salah satu upaya KSEI untuk meningkatkan akses investor terhadap investasi pasar modal.

Penandatanganan Bank RDN dan Bank Pembayar PKS dilakukan pada tahun 2024-2029. Kemitraan ini juga menambah jumlah Pengelola DAM dan Bank Pembayaran menjadi 23 Bank, dengan rincian 15 Bank Pengelola DAM dan Bank Pembayaran eks, serta 8 Bank baru.

Berbeda dengan sebelumnya, pada periode 2024-2029, seluruh bank pengelola DAM juga akan berperan sebagai bank pembayaran KSEI untuk dapat melaksanakan tugas penyelesaian transaksi efek di pasar keuangan dan penyediaan saham dan instrumen lainnya bagi perusahaan. hari ini.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pemilihan bank pemimpin dan bank pembayaran RDN periode 2024-2029 dilakukan melalui proses yang panjang dan transparan, terdiri dari mengundang bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD) BI tersebut – Peserta RTGS dan BI-FAST mengikuti seleksi setelahnya.

Pada Jumat, 19 Juli 2024, Samsul mengatakan, “Salah satu yang terungkap adalah kemudahan bagi investor di pasar keuangan, mulai dari kemudahan pembukaan rekening dan perdagangan.”

Direktur Jenderal Pasar Modal, Derivatif, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kemitraan KSEI dengan 23 bank pengelola RDN dan bank pembayaran merupakan kemitraan bisnis yang saling menguntungkan antara modal ventura Indonesia dan industri perbankan.

Inarno mengatakan: “Kemitraan ini juga mewakili kemitraan yang kuat antara pasar saham dan industri perbankan dalam mendukung pembangunan, pertumbuhan pasar, dan pertumbuhan modal dengan meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia.”

 

Bank DAM dan bank pembayaran memainkan peran penting dalam industri modal ventura. Kerja sama KSEI dengan Bank Pembayaran dimulai pada tahun 2000 dengan 3 bank untuk mendukung pelaksanaan transaksi ilegal. Termasuk kewajiban menyetor uang pada rekening bank khusus, sesuai peraturan Bapepam no. III.C.6 terkait dengan prosedur audit internal lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Sedangkan peran pengelola bank RDN dimulai pada tahun 2012 di 4 bank berdasarkan kewajiban yang berasal dari peraturan jurnal hukum. Nomor 3 tanggal 28 Desember 2010, mewajibkan penggunaan single investor identifier (SID) bagi investor di pasar keuangan dan pemisahan dana nasabah dari dana perusahaan saham.

Terakhir kali KSEI bekerja sama dengan 7 Bank Pembayar dan 9 Bank Pengelola RDN yang juga berperan sebagai Bank Pembayar untuk periode 2019–2024. Melalui kerja sama ini, peran RDN Executive Bank dan Paying Bank akan memberikan dampak positif bagi bank, antara lain; Pengenalan merek bank yang meningkatkan jumlah nasabah baru, dan meningkatkan jumlah nasabah bank, membuat nasabah bank mencoba instrumen investasi lain di pasar keuangan.

Bank juga mempunyai peluang untuk memperluas rekening tabungan sejak dibukanya DAM, menerima simpanan nasabah dan menciptakan jaringan bank yang berpartisipasi di pasar keuangan.

Kami berharap dengan dukungan 23 bank administratif dan bank pembayaran RDN pada tahun 2024–2029, kita mampu memperkuat landasan untuk membangun dan mengembangkan pasar keuangan Indonesia agar lebih efisien di masa depan.

 

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Investor Relations Information Management System (CORES.KSEI), sebuah platform yang mengkoordinasikan informasi dan dokumen kenali nasabah (Know Your Customer/KYC).

INTI.

INTI. Penggunaan sistem LAPMN dan PJK hanya memerlukan konfigurasi tambahan pada personal computer.

Untuk melindungi privasi dan keamanan informasi investor yang disimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non-publik, seperti Jaringan Pasar Umum (JTPM) dan KSEI-Net.

Kemudahan penggunaan CORES.KSEI mendukung berbagai metode input, antara lain layar (user interface), rendering, atau API (host-to-host).

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI dalam mendukung pasar cepat kemudahan nasabah (CDD) dan/atau enhancement customer convenience (EDD) yang dikembangkan PJK bagi nasabah.

Selasa, 05/03/2024).

Berkat CORES.KSEI, investor tidak perlu lagi berulang kali memberikan informasi dan dokumen dalam proses pembukaan rekening. Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lain, maka investor dan PJK pengguna layanan KSEI dapat menggunakan informasi yang terdapat di situs CORES.KSEI.

 

Seluruh data yang diekstraksi dan dibagikan menggunakan CORES.KSEI tetap aman karena proses ekstraksi data harus mendapat persetujuan investor, yang dapat dilakukan dengan dua cara. Biasanya, dengan menggunakan link yang dikirimkan ke email atau mengunduh password unik dari AKSes.KSEI sebagai sarana otorisasi, dapat diserahkan ke PJK. Perkembangan dasar.

KSEI mengacu pada Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi “Standar Mengenal Nasabah” yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023.

Sesuai instruksi tersebut, pada tanggal 12 Februari 2023 yakni 6 bulan sejak POJK diumumkan, program LAPMN telah dilaksanakan di KSEI. POJK mengatur dan pengguna jasa KSEI wajib menggunakan sistem LAPMN.

Menurut Seni. 8 perusahaan saham yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara efek (PPE), manajer investasi, bank simpanan, pedagang efek, dan penyedia layanan crowdfunding melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor tersebut. sumber keuangan harus dari pengguna LAPMN.

 

Ona Retnesti Swaminingrum, Kepala Badan Pemeriksaan Efek OJK, mengatakan hal itu berdasarkan pasal. Bab 3 2 POJK Nomor 15 Tahun 2023, pihak yang dapat ditunjuk sebagai penyelenggara LAPMN harus mengikuti petunjuk lembaga penitipan dan perumahan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK.

Ona mengatakan, “Organisasi yang lolos penunjukan penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI merupakan kelanjutan dari pencalonan KSEI.”

Ia menambahkan, saat ini KSEI dapat menggunakan informasi dan/atau catatan nasabah yang terdaftar pada investor tunggal (SID). Dengan diterapkannya POJK 15 Tahun 2023 dan dibentuknya KSEI pasca penyusunan LAPMN, diharapkan penerapan CDD dan/atau EDD dapat berhasil dan mampu mendukung perkembangan pasar keuangan Indonesia.

Untuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023, KSEI menerbitkan nomor KSEI

Peraturan tersebut antara lain: ketentuan umum mengenai tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI dan tata cara permintaan informasi investor.

Kami berharap penerapan CORES.KSEI oleh industri pasar keuangan Indonesia dapat mempermudah proses pendaftaran rekening dan pengkinian informasi melalui kesatuan sistem bagi PJK dan investor. Proses registrasi akun dan pemutakhiran informasi di banyak PJK, serta penyimpanan informasi dan dokumen telah ditingkatkan.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *