Fri. Sep 20th, 2024

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Teridentifikasinya Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon dan Eky terbilang aneh. Kabar tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (7/1/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengatakan Polda Jabar tidak memiliki dua bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Artinya, kedua bukti itu harus sah. Kalau tidak, jalan satu-satunya adalah dengan melepaskan Peggy Setiawan, kata Insanker.

Oleh karena itu, Polda Jabar mewajibkan jika ada bukti yang menetapkan Peggy sebagai tersangka, ia harus segera diadili di pengadilan.

Biarkan polisi membuktikannya, katanya.

Menurut Insanker, mereka menangkap kliennya terlebih dahulu, lalu membenarkan keterangan para saksi.

“Kami yakin klien sudah kami ambil dulu baru fit. Kami menilai penegakan hukum ini sewenang-wenang,” kata Insanker.

Selain itu, Insanke mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong yang dijadikan sebagai buronan (DPO) Polda Jabar, memiliki banyak perbedaan pada ciri fisik, usia, dan keluarga kliennya yang berbeda.

“Apakah keputusan Peggy tepat? Menurut kami tidak tepat. Karena Peggy Setiawan dan Peggy Perron adalah dua orang yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap bukti dan fakta yang menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016.

Kabag Hukum Polda Jabar Kompol. Nurhadi Handayani mengatakan tanggapan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan tanggapannya pada Selasa (2/7).

“Iya, dalil-dalil pemohon sudah kami bawa, dan insya Allah sesuai perintah dan proses hakim atas jawaban kami, besok pagi akan kami sampaikan,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *