Thu. Sep 19th, 2024

Laporannya Tak Ada Kelanjutan, Pengacara Cowboy Lakukan Ini pada Istri Andre Taulany

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sekitar April 2019, istri Andre Toulani, Erin Toulani dikabarkan memposting di Instagram terkait Prabowo Subianto. Saat itu, video yang diposting Erin Taulani dinilai menyinggung dan menghina calon presiden Prabowo Subianto.

Salah satu penuduh istri Andre Toulani adalah pengacara bernama Firdaus Oyewobo. Namun, menurut Firdaus, laporannya terhadap istri Andre Toulani tidak ada kemajuan.

Informasi tersebut ia sampaikan saat dihubungi tim showbiz matthewgenovesesongstudies.com melalui telepon, Selasa (20/8/2019).

Firdaus Oyewobo mengatakan, “Ini tidak akan dilanjutkan lagi, kami bahkan belum diberikan SP2HP (Lembar Kemajuan Penyidikan) dari Polda. Kita tidak bisa memilikinya.”

 

Oleh karena itu, Firdaus Oyewobo berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Erin Taulani. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk uji coba tersebut.

“Polda kesannya sembunyi-sembunyi atau gimana. Jadi saya mau ajukan gugatan ke pengadilan. Saya lagi siapkan dari PN Jaksel atau Jakbar, kita lihat saja nanti,” ujar Said. melanjutkan.

Lebih lanjut, gugatan yang dilayangkan Firdaus Oyewobo adalah atas kerugian yang ditanggung partainya dan Prabowo Subianto.

Katanya, “Kekalahan kita di Pilpres ini karena perbuatannya (Erin Taulani), yang mengakibatkan salah satu jagoan kita, ya, salah satu jagoan kita, tidak terpilih dan kalah. Betul, kerugian baik materiil maupun non materiil. .hui.” lagi.

Dikutip dari Hukumacaraperdata.com Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH (perbuatan melawan hukum) timbul karena perbuatan seseorang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hak menuntut ganti rugi PMH tidak memerlukan pemanggilan. Bilamana terjadi PMH, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi segera.

KUH Perdata tidak mengatur mengenai bentuk dan rincian ganti kerugian. Oleh karena itu, ganti rugi dapat dituntut atas kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat diukur (materi) dan juga atas kerugian yang tidak dapat dievaluasi dalam bentuk uang (tidak material).

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *