Fri. Sep 20th, 2024

Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban, Simak 2 Pandangan yang Melatarbelakangi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Umat Islam dianjurkan berpuasa di bulan Sya’ban. Namun setelah separuh bulan Sya’ban berlalu, mazhab Syafi’i melarang puasa.

Nisfu Siyaban adalah malam separuh atau separuh bulan Sya’ban, yakni tanggal 15 Sya’ban atau awal terbenamnya matahari pada tanggal 24 Februari 2024.

Oleh karena itu, puasa dimulai pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 30 Syaban. Jika melihat kalender Hijriah 2024 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, tanggal 16 Sya’ban jatuh pada hari Senin, 26 Februari, dan tanggal 30 Sya’ban jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.

Menurut NU Online, ada dua pandangan yang melatarbelakangi pelarangan puasa pada tanggal-tanggal tersebut. Ada dua pandangan: Dianggap sebagai Hari Siak

Pertama, hari setelah Nisfu Siyaban merupakan hari keraguan atau keraguan, mengingat bulan Ramadhan akan segera tiba.

Yang menjadi kekhawatiran adalah mereka yang berpuasa setelah setengah hari Ramadhan tidak mengetahui apakah mereka akan memasuki Go di bulan Ramadhan. Saatnya mempersiapkan puasa di bulan suci Ramadhan  

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa hari ini adalah waktu persiapan puasa di bulan Ramadhan.  

Namun larangan puasa pada hari itu tidak mencakup 6 orang tertentu: Orang yang suka berpuasa (puasa sepanjang tahun) Orang yang suka berpuasa senin dan kamis Orang yang suka berpuasa satu hari (puasa satu hari) Puasa untuk satu hari) Puasa tidak puasa Puasa Qaza.

Syarat puasa pada hari itu adalah berpuasa sebelum tengah malam.

Hal ini dikatakan oleh Syekh Wahbab Zaheili dalam Fikih dan Keadilan Islam:

Al-Syafi’i berkata: “Yahr-du-moin-kala-thanain, maka kami berpuasa setelah setengah hari, atau nazar yang letaknya di api, dan kami menghubungkan puasa setelah setengah hari, dengan kami. Kiblat, bahkan jika kita menghabiskan setengah hari.”

Yaitu:

Para ulama mazhab Sya’i mengatakan: Puasa setelah pertengahan Sya’ban haram, karena merupakan hari Siyak, kecuali ada alasan khusus seperti misalnya orang yang mempunyai kebiasaan puasa Dahr, puasa Dawud, puasa. Dari Senin hingga Kamis. Jangan berpuasa baik wajib, sunah, maupun final, dan berpuasa setelah setengah hari Siyaban, apalagi jika sudah berpuasa, meskipun itu satu hari Siyaban.

Pandangan ini berdasarkan hadis yaitu:

 Teks: Teks: Teks juga karena kelemahan hadis menurut pendapat Ahmad

Yaitu:

Dalil mereka adalah “janganlah kamu berpuasa ketika kamu telah menyelesaikan Sya’ban”.

Namun tidak semua ulama melarang puasa setelah setengah hari. Karena selain dari mazhab Syafi’i, hadis di atas dianggap lemah (tidak memenuhi syarat) atau bahkan ditolak (tidak layak) karena adanya perawi yang bermasalah.

Hal ini dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath al-Bari:

Dua Yath al-Ward fieh, dan Ahmad dan Ibnu Mu’in berkata, “Itu adalah pengingkaran.”

“Kebanyakan ulama menganggap puasa sunnah setelah separuh Sya’ban diperbolehkan dan melemahkan larangan puasa setelah separuh Sya’ban. Imam Ahmad dan Ibnu Mu’in mengatakan bahwa hadits ini tidak sah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *