Fri. Sep 20th, 2024

Mabuk dan Tabrak Warga hingga Tewas, Polisi di Sikka Terancam Dipecat

matthewgenovesesongstudies.com, Sikka – Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Indi menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (04/09/2024).

Korban Marselinus Palea (57) merupakan warga Desa Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kasubbag Humas PIDM Polres Sikka Ipda Yermi Soludale mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Hendrikus mengendarai sepeda motor CBR bernomor polisi EB 6636 BR yang melaju dari arah barat (Maumere) menuju arah timur (Lokaria).

Hendrikus diduga mabuk alkohol.

Sesampainya di lokasi kejadian, Hendrikus menghantam Marselinus Palea yang sedang menyeberang dari arah utara.

Pasca kejadian tersebut, Hendrikus dan Marselinus mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit oleh dr. T.C. Hillers Maumere akan mendapat perawatan medis. Hendrikus mengalami luka lebam di mata kiri, lecet di kaki kiri dan kanan, telinga kiri berdarah, serta luka di dahi.

Sedangkan Marselinus mengalami pendarahan di telinga dan hidung kiri, patah tulang kaki kiri, dan tidak sadarkan diri.

“Setelah dirawat, pejalan kaki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

 

 Tonton pilihan video ini:

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata didampingi Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen mengunjungi keluarga Marselinus pada Jumat (06/09/2024).

Kunjungan keluarga mendiang Marselinus ini merupakan bentuk simpati Polres Sikka. Kunjungan tersebut juga berisi permintaan maaf dari pihak lembaga atas kecelakaan tersebut.

“Kami atas nama jajaran Polri khususnya Polres Sikka sangat menyayangkan kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini,” kata Hardi.

Hardi menegaskan, tindakan anggota Polres Sikka tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh lembaga Polri. Hal ini memastikan bahwa proses hukum transparan dan adil.

“Kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan keberanian menghadapi cobaan ini. Kami akan terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban,” kata Kapolres Sikka.

 

Usai kejadian tersebut, istri korban, Maria Kosmiati, mendatangi Propam Polres Sikka untuk melaporkan kecelakaan yang menewaskan suaminya pada Selasa (9/10/2024).

Keluarga korban langsung diterima Kepala Divisi Propam Polres Sikka Irjen Frans Somba Say.

Kasubbag PIDM Polres Sikka Ipda Yermi Soludale mengaku telah mengeluarkan surat tanda terima laporan (STPL) kepada keluarga korban sebagai pelapor.

Mendapat laporan tersebut, Propam Polres Sikka langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi serta pelapor.

Ipda Yermi mengatakan: “Kami telah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku”.

Menurutnya, Aiptu Hendrikus Endy dituduh melakukan seni. 12 ayat. 1 PP No. 1 Tahun 2003 dan/atau pasal. 13 ayat. 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian pegawai kepolisian juncto pasal. 8 menyala. C ke 1 tentang Kode Etik Pribadi menurut Perpol nomor 7 Tahun 2002.

“Sangat mungkin (dipecat) dengan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran hukum pidana akan ditindak oleh Satuan Kecelakaan Jalan Polres Sikka melalui proses pengadilan umum.

Propam telah memperingatkan dengan tegas kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat menggunakan kendaraan, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Jika ditemukan akan dilakukan tindakan tegas, tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *