Fri. Oct 4th, 2024

Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Dua pria asal Kecamatan Sukabum, Bandar Lampung, ditangkap polisi dengan tuduhan menikam rekannya saat sedang minum minuman beralkohol bersama. Peristiwa kekerasan terjadi di salah satu kecamatan setempat (29/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kompol Sukaram Kompol M Rohmavan membenarkan adanya dua pelaku tindak pidana kekerasan tersebut. Dia menjelaskan, dua orang terlapor berinisial AF (31) dan AH (31). 

“Pelaku tersebut kami tangkap karena menyerang korban berinisial D beberapa waktu lalu di Desa Wai Laga, Kecamatan Sukabum,” kata Rohmavan, Jumat (16/8/2024).

Rohmavan mengatakan, peristiwa kekerasan itu bermula saat kedua pelaku dan korban bertemu sambil minum minuman beralkohol.

“Sempat terjadi kericuhan saat perjumpaan, awalnya korban berusaha melerai, namun tanpa sengaja pelaku memukulnya sehingga akhirnya pelaku meninggalkan korban,” jelasnya.

Tak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dan langsung menyerang korban dengan menggunakan parang dan balok kayu.

“Penyerang A.H. Korban diserang dengan parang, sedangkan A.F menggunakan balok kayu,” jelasnya. 

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. 

Alhamdulillah, korban selamat setelah mengalami luka di kepala, punggung kiri, kaki kiri, dan tangan kanan, ujarnya.

Korban kemudian melaporkan pelecehan tersebut ke Mapolsek Sukaram. Setelah menerima pengaduan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat melarikan diri di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/8/2024).

“Pelaku melarikan diri dengan truk, kemudian kehilangan uang, pelaku tetap tinggal di dinas sosial. “Saat kami mendapat informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan akhirnya para pelaku ditangkap,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang dan balok kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban. 

“Saat ini dua pelaku penyerangan diamankan di Mapolsek Sukaram dan dijerat pasal 170 KUHP tindak pidana penyerangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *