Sat. Sep 21st, 2024

Mahasiswa Antikorupsi Soroti Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menggelar acara dan diskusi bersama pada Jumat (05/04/2024) bertema kasus korupsi seng yang ramai diperbincangkan di media sosial. Diselenggarakan di Winky Coffee, Setiabudi, Jakarta Selatan, diskusi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan pandangan mengenai perkembangan terkini situasi, serta menggali permasalahan terkait secara lebih mendalam.

Diskusi dilaksanakan oleh Sanusi (Akademik), Firmansyah (Pemuda Bangka Belitung) dan Masyhur Borut (Presiden Hukum dan HAM PP ISMAHI) sebagai pembicara dan Christian Hernanda (Pengurus Pusat BEMNUS), Febriansyah (BEM STIMIK Indonesia) sebagai panelis dan peserta . di kampus yang berbeda.

Pembahasan ini menyangkut dugaan korupsi timah sebesar 271 triliun Ro yang sedang didalami Kejaksaan Agung berdasarkan laporan Asosiasi Pemberantasan Korupsi (MAKI). Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menyoroti fakta kasus ini dan mengkaji inkonsistensi informasi yang beredar di media.

Firmansyah mengungkapkan kesulitan yang dihadapi penambang dalam mendapatkan izin pertambangan. “Para penambang di Bangka Belitung kesulitan mendapatkan izin pertambangan meski Presiden Jokowi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penambangan bawah tanah,” ujarnya.

Debat ini membahas pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan tata kelola yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat lokal. Ditegaskan, jika permasalahan ini tidak segera diatasi, maka peluang terjadinya pengangguran akan semakin besar dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alamnya.

Sementara itu, Sanusi menegaskan, kasus korupsi seng ini banyak menimbulkan pertanyaan karena muncul di saat kontestasi pemilu Mahkamah Konstitusi 2024 sedang berlangsung. “Saya melihat kasus korupsi seng ini banyak dipertanyakan karena muncul pada pemilu 2024 dan korupsi Rp 271 triliun itu berdasarkan perhitungan kerusakan lingkungan, bukan nilai tambangnya dan kenapa bisa demikian. “Saya perlu menunggu untuk mengungkap kerugian sebesar Rp 271 triliun,” ujarnya.

 

Sementara itu, Masyhur Borut menambahkan, mengutip Pasal 33 UUD 1945, ia mengatakan sumber daya alam dikelola oleh pemerintah karena kemakmuran rakyat.

“Jika kita melihat praktik korupsi seng di Bangka Belitiung yang tambangnya dikuasai perusahaan pemerintah, seharusnya bisa membuat heboh masyarakat, khususnya masyarakat, namun ternyata masyarakat di daerah ini justru dirugikan. . Sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan pertambangan dari lahannya,” ujarnya.

Pembahasan ini menyimpulkan mengapa Kejaksaan Agung baru mengungkap kasus ini di tengah kontroversi Pilkada Mamanas 2024 dan peraturan pertambangan yang tidak memihak masyarakat lokal, sehingga meningkatkan pengangguran.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *