Mon. Oct 7th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Orang tua kerap mengingatkan anaknya untuk tidak minum atau makan sambil berdiri. Hal ini dianggap sebagai perbuatan yang kurang terpuji dan tidak sejalan dengan nasehat Islam.

Lantas, apakah dalam Islam dilarang makan dan minum sambil berdiri?

Berdasarkan pemberitaan di situs resmi Kementerian Agama pada Senin 22 Juli 2024, praktik makan sambil berdiri disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Beberapa hadis Nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini. Larangan ini jelas dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

Baba Baba Baba Baba Baba Baba Baba Baba Baba Baba Baba

“Nabi SAW melarang Abu Saeed minum sambil berdiri” (HR Ahmad dan Muslim).

Namun di kesempatan lain, Nabi SAW juga ikut berbaring dan meminum air Zamzam. Kisah Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini menceritakan kisah Sayyidina Ali RA yang minum sambil berdiri:

Alhamdulillah , , , , , , , , , , , , , , ,

Imam Ali RA mengatakan bahwa dia minum sambil tinggal di sebuah kamp di kota Kufah. Banyak orang yang mengutuk minum sambil tinggal, katanya. Padahal Rasulullah SAW melakukan hal yang saya lakukan, (HR Ahmad dan Bukhari).

Lantas, bagaimana menjawab dua argumen yang saling bertentangan soal makan dan minum sambil duduk?

Imam Anawawi mencari persamaan antara kedua hadis tersebut. Pendekatan ini digunakan untuk melestarikan semangat dua hadis dalam keputusan hukum berikut:

Layanan Pelanggan Ike صحديان الص الحان عن عن عن عن علي رضي ال الترجمة عنهما

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Para ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan. Saya yakin pandangan yang dikemukakan berdasarkan larangan perjalanan yang dianut oleh Ibnu Qutaiba dan Mutawali.”

“Ulama lain mempunyai penafsiran yang berbeda-beda “Pilihan pendapat kita, minum tanpa ragu-ragu, melanggar perintah utama berdasarkan hadits Imam Muslim” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H ], juz VII, hal.

Kebanyakan hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali Anda mencapai usia tertentu ketika Anda tidak bisa duduk untuk makan atau minum. Selain itu, bertentangan dengan keutamaan makan dan minum secara teratur.

??????????????????????????????????????????????????? ???? ??????????????????????????????????????????????????? ? ????????

“Para ahli hukum menganjurkan seseorang untuk makan dan minum, dan hal itu tidak mengapa. Namun menurut mayoritas ulama, minum sambil berdiri tanpa sungkan hukumnya haram afdhal (Wizaratul Awqaf adalah Syu’unul Islamiyyah, Al – “. Mausu ‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], Cetakan I, Jilid XV, hlm. 270-271).

Pada prinsipnya makan sambil berdiri diperbolehkan. Lebih penting hanya duduk, makan, dan minum.

Firman Tuhan

“Minum sambil berdiri itu nikmat, namun yang terpenting minum sambil duduk” (lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], 2a press ). , juz III, hal. 536).

Oleh karena itu makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan undang-undang, namun bagi yang belum mempunyai umur atau kebutuhan tertentu, sangat dianjurkan untuk menimba keutamaan dengan makan dan minum sambil duduk, kata tim pengabdian syariah dari Umat Islam. Kementerian Indonesia. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *