Sat. Sep 21st, 2024

Mantan Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laos Mohamed Syarief mengatakan RUU Perampasan Aset (RUU) akan lebih baik seiring dengan rencana 100 hari pemerintahan baru.

Laode Pasar Minggu mengatakan: “Mungkin beberapa bulan pertama akan lebih baik, mungkin bergabung dengan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto Djibran Lacabmin · Rencana 100 hari yang dipilih oleh Raqqa (UU Penyitaan Aset) akan lebih baik, menurut laporan Antara, Rabu (28 April 2024), wilayah Jakarta.

Pengumuman itu disampaikannya setelah Presiden Joko Widodo mendesak RI segera menyelesaikan pembahasan dan persetujuan RUU penyitaan aset.

“Sejak saya menjabat KPK, kami terus mendorong agar UU Perampasan Aset segera diselesaikan,” kata Ketua KPK periode 2015 hingga 2019 itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Joko pada Selasa (27/8) mengeluarkan pernyataan melalui video di YouTube Sekretariat Presiden yang mendesak penyelesaian pembahasan dan mendesak DPR RI untuk menyetujui RUU Perampasan Aset.

“Saya sangat mengapresiasi respon cepat DPP terhadap perkembangan yang ada (revisi UU Kulit Abu-abu). Respon cepat itu adalah hal yang baik, sangat bagus, dan saya harap bisa juga diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya. Misalnya apa yang dilakukan Presiden. yang dikatakan seperti RUU “Penyitaan” Properti.

Presiden mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga ia berharap DPR RI bisa menyelesaikan RUU tersebut secepatnya.

DPR RI didesak untuk segera membahas dan menyetujui Undang-Undang Penyitaan Hasil Pidana yang sudah ada di DPR selama kurang lebih 14 tahun.

Desakan itu muncul pada acara Ngeteh Bersama dan Diskusi Ilmiah bertajuk “RUU Quo Vadis tentang Perampasan Hasil Tindak Pidana” yang diselenggarakan oleh DPC Perradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada Jumat, 15 Agustus 2024.

Sistem ke depan akan mampu menampung gagasan-gagasan yang telah dikembangkan cukup lama, bahkan hampir 20 tahun, kata Mompang L Pangabean, Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24 Agustus 2024). .

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menyita aset yang berkaitan dengan kejahatan ekstrem.

“Perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai isi undang-undang tersebut sehingga kita dapat memahami bagaimana alat perampasan aset digunakan,” jelas Mompang.

Selain itu, ia berpendapat harus ada lembaga yang khusus menangani penyitaan dana tindak pidana, dengan aturan rinci yang tidak bertentangan dengan lembaga lain.

Berikutnya, kata Mompan, harus diciptakan budaya hukum di masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung lembaga perampasan aset dan lembaga pendukungnya.

“Lembaga pendukung seperti Bank Indonesia, OJK, PPATK dan lain-lain bisa bekerja sama untuk memulihkan hasil kejahatan,” tegas Mompang.

Senada, pembicara selanjutnya, Komite Ahli DPC Perradi Jakarta Barat Hendrik Jehaman mengatakan, RUU penyitaan aset harus segera disahkan.

“Saya kira ini mendesak karena UU Tipikor tidak mencakup aset,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *