Sun. Sep 8th, 2024

Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Tawaran Berhaji Non-prosedural

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Masyarakat sudah mengetahui dampak penangkapan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Saudi karena tidak memiliki visa haji. Dari jumlah tersebut, 22 orang yang mengaku korban merupakan sesama anggota, sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai koordinator.

Pengamat haji dan umrah Iqbal Alan Abdullah menilai kejadian ini patut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan travel. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Tolong jangan salahkan masyarakat karena merekalah yang dirugikan secara materi dan terhambat ibadahnya,” kata Iqbal, Senin (3 Juni 2024).

Iqbal mengingatkan, jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji harus menempuh jalur resmi yang ditetapkan pemerintah dengan menggunakan visa haji dan tidak ada yang lain. Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi sendiri semakin menggencarkan tindakan keras untuk mencegah jamaah menunaikan ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

“Sekali lagi bagi calon jemaah haji, harap dipastikan terlebih dahulu bahwa visa tersebut adalah visa haji sebelum pemberangkatan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden dan Direktur Aminin Travel Hajj and Umrah ini.

Iqbal juga meminta instansi terkait antara lain Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, dan maskapai penerbangan untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, pihak penyelenggara dapat diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Jadi artinya pemudik yang punya masalah harus ditindak tegas, tapi ada pintu yang mengawasi. Jangan sampai mereka lolos,” kata Iqbal.

 Lihat video unggulan ini:

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan hal serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran untuk tidak menunaikan ibadah haji secara prosedural dengan menggunakan visa jamaah atau non-haji.

Ia juga menghimbau kepada jamaah haji yang saat ini berada di Arab Saudi dan ingin masuk Mekkah untuk menunaikan ibadah haji namun tidak memiliki visa haji agar tidak terburu-buru. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Arab Saudi.

Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah dapat memasuki Makkah pada tanggal 15 Zulkaida 1445 atau 23 Mei 2024 sebagai batas waktu dan harus meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 29 Zulkaida 1445 atau 6 Juni 2024.

“Arab Saudi telah memperkenalkan peraturan baru bagi pengguna visa haji. Dinyatakan bahwa pengguna berbagai jenis visa haji tidak diperbolehkan lagi masuk ke Makkah mulai tanggal 15 Zulkaida sampai dengan 15 Zulhijjah 1445 H,” kata Subhan.

Sekadar informasi, sebelumnya diberitakan pada 28 Mei 2024, 24 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka ditangkap saat Miqat di Bir Ali karena tidak memiliki visa haji. Namun, sebanyak 22 anggota lainnya akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan kembali ke Indonesia.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berperan sebagai koordinator dituntut secara pidana oleh otoritas keamanan Arab Saudi dalam pasal transportasi haji dengan denda sebesar $50.000 atau setara Rp216 juta dan 6 bulan penjara, serta larangan masuk ke Arab Saudi. dan dituduh. Arab selama 10 tahun.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *