Fri. Sep 20th, 2024

Melaksanakan Tarawih Sebelum Shalat Isya, Sah atau Tidak?

matthewgenovesesongstudies.com, Taraweh berjamaah di Jakarta dilaksanakan setelah salat magrib. Namun jarang sekali masyarakat datang terlambat ke masjid sehingga mereka memilih untuk segera mengikuti imam, meski belum menunaikan salat magrib.

Lantas apakah boleh melaksanakan salat tarawih sebelum salat magrib?  

Pustaka fikih mazhab Syafi’i mendefinisikan tarawih sebagai waktu salat yang dimulai dari waktu salat isya hingga subuh. Ingatlah bahwa shalat tarawih dilakukan hanya setelah shalat magrib. 

“Kalaupun waktu Isya telah tiba, namun jika masyarakat belum melaksanakan shalat Isya, maka hukum Tarawih yang disahkan pada saat itu telah batal,” kata Ustad A. Mahad Ali, mantan santri Lirboyo Kediri dan salah satu pesantren. melek sekolah. seorang aktivis Zaini Misbahuddin. Asuari, dikutip NU Online, Senin (25/3/2024).

Hal ini berlaku bagi mereka yang mengetahui tentang batalnya shalat tarawih sebelum Isya. Sedangkan hukum salat bagi yang belum mengetahui tetap berlaku, namun statusnya menjadi salat sunnah mutlak (bukan salat tarawih).  

Ketika ditanya mengenai persoalan ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat tahun 975) dalam kumpulan fatwanya, Hayatu Tokhisil Murad:  

وقت التراويح بين أداء العشاء وطل Mind ن ن أداء العشاء dan Luna قد أو j اه يحتمل طط ل وقتها ی  

Ini:

“Waktu melaksanakan shalat Tarawih adalah setelah shalat dan subuh. Jika seseorang menunaikan shalat Tarawih sebelum shalat magrib, jika ia mengetahui hukumnya (tidak sah melaksanakan shalat Tarawih sebelum shalat magrib), maka shalat tarawihnya tidak sah.”

“Padahal jika dia tidak mengetahui hukumnya, ada kemungkinan salat tarawih itu termasuk salat sunnah mutlak. Salat sunah zuhur serupa dengan orang yang salat karena mengira waktunya telah tiba, namun telah tiba. belum datang. Menurut pendapat yang lebih tinggi, hukum itu tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az -Zubaidi, Hayatou Tokhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], Volume I, Halaman 21).  

Seperti terlihat pada penjelasan di atas, jika seseorang terlambat datang ke masjid untuk salat tarawih, maka jamaahnya harus melaksanakan salat magrib terlebih dahulu.

Jika dibaca sebelum salat magrib, maka salat ini bukanlah salat sunah atau salat tarawih lengkap, melainkan salat sunah yang dilakukan di antara Maghrib dan salat magrib. Sebagaimana dikemukakan Syekh Zaineddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (987 M) dalam kitabnya Fathul Mu’in:

  وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاوُهَا قَب binatang peliharaan dan hewan peliharaan 

 Ini:

“Jika waktu salat Witir (atau Tarawih) sudah lewat, maka tidak boleh ditutup sebelum salat magrib seperti pada salat sunah karitib badiya. Hal ini berbeda dengan pendapat yang diterima sebagian ulama. yang dibacakan setelah shalat Witir atau Tarawih batal, maka shalat Witir atau Tarawih menjadi shalat sunnah yang lengkap. 

Zaini menyimpulkan hukum menunaikan salat tarawih namun tetap menunaikan salat magrib adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan waktu salat Tarawih dimulai ketika waktu salat magrib tiba dan jika sudah salat magrib adalah sebelum subuh.

Hukum batalnya ini berlaku bagi orang yang mengetahui batalnya shalat tarawih sebelum shalat magrib.   

Adapun bagi yang belum mengetahui hukum ini, maka shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunnah mutlak (bukan shalat tarawih). Oleh karena itu, jika seseorang terlambat salat tarawih, hendaknya ia salat magrib terlebih dahulu, baru kemudian salat tarawih sunah.

Zaini menjelaskan sebelumnya, salat tarawih merupakan salat sunah yang dilakukan setelah salat magrib di bulan suci Ramadhan.

Banyak keutamaan dalam salat tarawih, sehingga banyak orang yang berusaha untuk salat tarawih berjamaah meski terlambat. Diantaranya disebutkan dalam edisi hadis Nabi Muhammad SAW:

  مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا , غُفِرَ لَهُ مَن َهُ مَاحْتِس َابًا ذَنْبِهِ  

Ini:

“Barangsiapa yang shalat di bulan Ramadhan (pada malam bulan purnama), bersandar pada iman dan mencari pahala, maka dosa masa lalunya akan diampuni.” (Muttafakun Alai).

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam di bulan Ramadhan adalah salat tarawih. Pemberian yang disebutkan dalam hadis biasanya dilakukan sendiri atau berjamaah.  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *