Mon. Oct 7th, 2024

Membongkar 4 Pemegang Saham yang Kuasai BREN, Siapa Mereka?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) telah dihapuskan dari Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell Index. Barito Renewables Energy akan dikeluarkan dari indeks FTSE Russell mulai Selasa 24 September 2024.

Tercoretnya saham BREN dari indeks FTSE disebut-sebut karena empat pemegang saham menguasai 97 persen total saham yang dikeluarkan Barito Renewables Energy. Hal ini tidak memenuhi ketentuan pembatasan free float terkait tingginya konsentrasi pemegang saham.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Barito Renewables Energy Tbk Merly menjelaskan, empat pemegang saham pemilik 97% saham BREN resmi dihadirkan ke Bursa dan OJK pada proses Penerbitan Saham Perdana (IPO) tahun 2023 ini. Antara lain PT Barito Pacific Tbk (BRPT), Green Era Energy Pte., Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Funds.

Saat IPO, kepemilikan saham keempat pemegang saham tersebut sebesar 97,00 persen. Setelah IPO hingga 19 September 2024 terjadi perubahan menjadi 95,97 persen, kata Merli dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). , Dikutip Senin (23/9/2024).

Sebelum IPO, PT Barito Pacific Tbk menguasai 64,666% saham BREN. Kemudian Green Era Energy Pte. 23,603%, Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Funds masing-masing 4,365%.

Pasca IPO, hingga 19 September 2024, kepemilikan saham PT Barito Pacific Tbk dan Green Era Energy Pte. Tidak mengalami perubahan apa pun. Sedangkan kepemilikan saham Jupiter Tiger Holdings turun menjadi 3,941% dan sisanya Prime Hill Funds 3,761%.

Berdasarkan data harian per 19 September 2024 yang diberikan KSEI kepada emiten, jumlah saham yang memenuhi syarat free float berdasarkan ketentuan Bursa adalah sebanyak 15.601.235.234 saham atau 11,66%.

Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan persentase free float berdasarkan prospektus IPO yang menyebutkan jumlah saham free float sebanyak 15.694.413.334 lembar saham atau 11,73%.

“Perusahaan akan terus memantau kepatuhan terhadap aturan free float yang ditetapkan Bursa,” jelas Merli.

Sebagai informasi, FTSE Russell (FTSE) merupakan organisasi independen yang memiliki kriteria, persyaratan, dan aturan yang diterapkan sebelum memutuskan apakah suatu saham harus masuk atau keluar dari indeks FTSE. Dalam hal ini Perseroan bersifat pasif dan tidak mempunyai kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan yang dikeluarkan oleh FTSE.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *