Mon. Sep 23rd, 2024

Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Saat ini limbah rokok tidak termasuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Banyak masyarakat yang masih menganggap sepele dan memperlakukannya seperti limbah lainnya, padahal asap rokok mengandung zat berbahaya yang memenuhi kriteria limbah B3.

Perhatian harus diberikan pada penyebaran asap rokok yang meluas dan tidak diatur, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan bahayanya. Selasa, 30 April 2024, dalam acara “Segera Ubah Limbah Rokok Menjadi Limbah B3”, Ketua Yayasan Anak Lentera Lisda Sundari mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengelompokkan limbah rokok ke dalam limbah B3.

“Jadi kami yang mengusulkan, rekomendasi kami definisinya benar-benar terpenuhi, jadi tinggal selangkah lagi kami memasukkannya agar limbah rokok bisa dikelola menjadi B3,” ujarnya.

Lisda menjelaskan, jika limbah B3 dimasukkan, maka pengelolaan limbah rokok akan mengikuti aturan pengelolaan B3. Termasuk kewajiban memilah, harus ada pengelolaan khusus dan industri atau perusahaan rokok harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya dengan membayar ganti rugi.

Indonesia tertinggal. Pasalnya, negara-negara Uni Eropa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan limbah rokok sebagai limbah berbahaya karena dampaknya yang sangat merusak. Hasil kajian pencemaran laut yang dilakukan Pusat Penelitian Oseanografi BRIN menunjukkan 6,47 persen sampah plastik merupakan asap rokok.

“Belum ada kesadaran dari pemerintah Indonesia, termasuk industri, untuk menerapkan manajemen tersebut. Jadi tidak ada yang menyebutkan limbah rokok harus diolah sedemikian rupa sehingga tidak ada keseragaman pengolahan limbah rokok B3,” jelas penulis. Riset Kebijakan Lentera Anak, Nala Jovial.

Dengan tingginya tingkat konsumsi rokok di Indonesia, dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup besar tanpa adanya upaya pengelolaan limbah rokok yang baik. Oleh karena itu, Yayasan Lentera Anak sedang menyusun kertas kebijakan untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kertas kebijakan ini merekomendasikan agar pemerintah menetapkan limbah rokok tergolong limbah B3 dan memasukkannya ke dalam kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada. Untuk lebih jelasnya, Yayasan Lentera Anak telah menyusun dan secara khusus mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran atau surat keputusan bahwa limbah rokok merupakan limbah B3 yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mengelola limbah rokok di tingkat hilir dengan menerapkan pendekatan abatement yang mengharuskan perusahaan rokok menanggung kerugian atau dampak lingkungan. Mendorong pengenaan cukai filter rokok berdasarkan perhitungan dampak lingkungan dengan menonjolkan sifat B3. Mendukung pengaturan filter rokok dalam kontrak plastik.

Fakta menunjukkan bahwa puntung rokok menyumbang lima hingga sembilan persen sampah, dan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan dan berakhir di laut setiap tahunnya. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova melakukan penelitian pada tahun 2023 di Pantai Ancol. Asap rokok rata-rata lebih tinggi dibandingkan negara lain.

“Sebagai perbandingan, jumlah sampah rokok di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan di pantai secara global,” jelas Reza. “1,1 puntung rokok per meter persegi. Jadi setiap langkah yang kita lakukan, kita melihat sekitar satu puntung rokok di pantai,” imbuhnya.

Reza juga menambahkan, kantong plastik banyak ditemukan di kawasan wisata. Semakin banyak tempat yang memiliki kawasan wisata, semakin besar kemungkinan Anda menemukan wajah plastik.

Puntung yang dibuang sembarangan tidak hanya berdampak pada lingkungan, namun kandungan mikroplastiknya mengganggu rantai makanan dan berdampak pada manusia. Berdasarkan temuan penelitian dalam dokumen kebijakan, dampak residu asap rokok terhadap manusia dirangkum sebagai berikut: Richardot WH, dkk., 2023 Studi menunjukkan bahwa residu asap rokok melepaskan bahan kimia berbahaya ke dalam air tawar dan air asin. orang-orang. Efeknya meliputi disregulasi hormonal, penekanan tumor, dan pertumbuhan embrio. Puntung rokok mengandung mikroplastik. Menurut berbagai penelitian, mikroplastik akan masuk ke dalam rantai makanan dan menimbulkan akibat yang serius bagi kesehatan manusia, termasuk jika masuk ke dalam tubuh manusia dapat menyebabkan perubahan genetik dan perkembangan otak. Setiap bungkus rokok dapat mencemari 1.000 liter air di perairan Indonesia. Mikroplastik dari rokok dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan yang dimulai dari kerongkongan, dan juga dapat melewati saluran pernapasan dan menetap di paru-paru sehingga dapat menyebabkan iritasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *