Tue. Oct 8th, 2024

Mengenal Risiko dan Keuntungan Investasi Deposito BPR

By admin Oct7,2024 #BPR

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Di tengah tantangan investasi yang kompleks, kami berpesan agar setiap orang cerdas dalam memilih peluang investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Meskipun strategi investasi sering kali melibatkan risiko tinggi dan keuntungan tinggi, penting untuk diingat bahwa semua investasi mempunyai risiko.

Alat investasi yang perlu dipertimbangkan adalah deposito BPR. Pilihan produk perbankan yang menawarkan suku bunga hingga 6,75% per tahun, lebih tinggi dibandingkan suku bunga deposito di bank umum.

Tak hanya itu, tingginya suku bunga yang ditawarkan produk KPR BPR juga sesuai dengan batasan bunga jaminan LPS. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menaruh uangnya di deposito BPR pasti merasa aman karena LPS akan menjamin simpanan bank hingga Rp dua miliar per nasabah per bank.

Hal inilah yang menjadikan deposito BPR sebagai pilihan investasi berisiko rendah yang baik sebagai pilihan investasi atau pilihan pertama bagi pemula.

Meski dikatakan berisiko rendah, investasi pada deposito BPR sama sekali tidak bebas risiko. Berdasarkan data, pada April 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha 9 Bank Umum Rakyat (BPR). Perwakilan Persatuan Bank Ekonomi Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengatakan, alasan penutupan BPR karena kegagalan manajemen dan kecurangan internal. Hal ini merupakan komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dan menjaga keutuhan ekosistem perbankan di Indonesia.

Direktur Pelaksana Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini terus melakukan upaya penguatan dan penguatan BPR. OJK memutuskan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan menyehatkan perbankan, khususnya BPR, sesuai dengan Undang-Undang Pembangunan Ekonomi dan Energi (P2SK).

OJK berupaya memastikan seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi kuota modal serta indikator kinerja individu. OJK mendorong peningkatan lebih lanjut tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki permasalahan stabilitas seperti Fraud, maka OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS. OJK juga mengeluarkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan dan tindak pidana pokok lainnya.

“Langkah ini dilakukan OJK untuk mendukung stabilitas perbankan dengan menghilangkan parasit-parasit dalam perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tidak merusak reputasi BPR lain yang telah berkinerja baik, serta berkontribusi dalam mobilisasi UMKM di daerah-daerah,” ujarnya. Kutipan dari pernyataan resmi OJK (27/02/2024).

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap kedepannya BPR yang berfungsi akan sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi perantara secara efektif, serta tetap menjaga poin-poin penting perlindungan nasabah. Sesuai UU P2SK 2023, batas waktu yang diberikan OJK untuk menyelesaikan restrukturisasi bank dengan BPR adalah satu tahun. BPR yang tidak sehat juga sebaiknya diberikan ke LPS.

Meski ada penutupan BPR, pemerintah mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih BPR. Namun masyarakat tidak perlu khawatir dengan uangnya di BPR karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Begitu pula dengan proses pembayaran LPS yang cepat dan efisien hingga saat ini.

Melalui LPS, pemerintah menjamin simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, nasabah dan deposan BPR yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS 3T (Tercatat, Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Jangan Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan bisa bersantai. Pasalnya, seluruh BPR merupakan peserta asuransi LPS dan dikontrol secara ketat untuk mematuhi peraturan asuransi.

LPS juga akan meninjau dan memverifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan utang tabungan. Mediasi dan verifikasi akan dilakukan oleh LPS dalam waktu 90 hari kerja.

Pembayaran biaya pelanggan akan dilakukan secara bertahap selama periode ini. Oleh karena itu, nasabah dan investor yang mengklaim simpanan tersebut memenuhi syarat harus memberikan dokumen yang diperlukan yaitu tanda pengenal pribadi dan bukti kepemilikan simpanan seperti slip atau slip setoran.

Bahkan, LPS telah bergerak cepat dan efisien untuk dapat menyelesaikan pembayaran permintaan titipan nasabah sebelum batas waktu yang ditentukan sebelumnya, dalam waktu 90 hari kerja.

Manajer Pemasaran DepositoBPR Komunal, Vera Rosana mengatakan, tentu saja masyarakat suka mencoba produk simpanan BPR, namun ketahuilah bahwa untuk bisa memilih BPR dengan pelayanan yang baik pasti akan sangat sulit dan memakan waktu, apalagi karena di sekitar. 1400 BPR tersebar di seluruh Indonesia.

“Untuk itulah DepositoBPR by Komunal hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya di deposito BPR. Di DepositoBPR melalui aplikasi Komunal kami telah melakukan proses pengolahan dan seleksi yang ketat terhadap BPR yang sehat, memiliki kinerja yang baik. kinerja dan tingkat kepatuhan yang baik untuk melaksanakan aturan yang ditetapkan OJK sebagai industri yang mengawasi BPR,” kata Vera.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *