Thu. Sep 19th, 2024

Liputan.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi memastikan akan mengusut pengesahan Perpres Hak Penerbit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Keberlanjutan industri media tradisional

“Semuanya akan kita informasikan kalau sudah siap. Perpres atau Perpres tentang hak-hak masyarakat juga sudah final,” kata Budi Ari, dikutip dari situs resmi Cominfo, Kamis (22/2/2024).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Ari menjelaskan bahwa arahan presiden tentang “hak penerbit” atas upaya menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Budi Ari menutup pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan presiden tentang hak pers ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Sebelumnya, pada konferensi HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka bersama untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dengan platform digital.

“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Joko, Senin, 19 2024

Menurutnya, keputusan Presiden tersebut telah melalui tahap pembahasan yang panjang dengan berbagai pendapat dan pembahasan dari ekosistem pers di tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali mencari titik temu dan saya mendengar aspirasi rekan-rekan jurnalis sebelum penandatanganan. Aspirasi tidak bulat, ada perbedaan aspirasi antara media tradisional dan platform digital,” ungkapnya. kata presiden.

Jokowi menjelaskan, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji dampaknya.

“Setelah kesepahaman dan pembicaraan bersama, dewan pers menegaskan, perwakilan perusahaan surat kabar, perwakilan asosiasi media juga mendesak. Akhirnya kemarin saya menandatangani perintah presiden,” ujarnya.

Perintah Presiden tentang Hak Penerbit ini mewajibkan Google, Meta, X dan penyedia layanan platform digital lainnya yang kontennya disebarkan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp pun buka suara terkait hal tersebut.

Melalui informasi melalui pesan singkat, perusahaan berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak-hak penerbit pers.

“Kami memahami bahwa penerbit berita tidak perlu membayar meta untuk konten berita yang mereka posting secara sukarela di platform kami,” kata Raphael Frankel, direktur kebijakan publik untuk Asia Tenggara.

“Perintah Presiden mengenai hak penerbit untuk mendukung jurnalisme berkualitas memastikan penerbit berita mendapatkan manfaat dari layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Mengutip laporan riset NERA Economic Consultants, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di meta platform media sosial, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian Dr. Jeffrey Eisenach, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, mengatakan bahwa lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap tautan artikel dari penerbit berita di seluruh dunia adalah tautan yang diposting oleh media itu sendiri.

Selain Meta, Google juga memberikan masukan kepada media mengenai aturan pembayaran berita. Google Indonesia menyatakan akan segera meninjau aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menyetujui peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia kepada TechnoLiputan.com melalui pesan.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

“Penting untuk menghadirkan produk kami dengan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka atau bias,” katanya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan sumber berita Indonesia yang beragam dan memperjuangkan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

Google Indonesia menyimpulkan hal tersebut dengan menyertakan ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita untuk berkembang, besar atau kecil.

Menurut Jokowi, tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas tertuang dalam Perpres tentang Hak Penerbit. Ada juga

“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Jokowi. .

Jokowi menambahkan, pembahasan Perpres tentang hak masyarakat sudah marak sejak HPN tahun lalu.

Keputusan Presiden tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam menegaskan keputusan presiden tentang hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, ia pun mendengar pendapat berbeda dari para praktisi media tradisional dan platform digital

“Platform digital besar juga memiliki aspirasi yang berbeda dan perlu terus mempertimbangkan dampaknya dan meskipun ada titik kesepahaman, ada titik kesamaannya,” lanjut permintaan tersebut kepada perwakilan perusahaan surat kabar dan perwakilan asosiasi media serta perwakilan media. Dewan Pers. Mau jalan, akhirnya kemarin saya sudah ambil keputusan dari Presiden,” kata Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan undang-undang tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menghindari konten negatif, serta edukasi untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, melalui Peraturan Presiden ini, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

Kata Jokowi, “Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin lebih banyak kerja sama antara perusahaan surat kabar dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka kerja sama antara perusahaan surat kabar dan platform digital.”

Perpres tentang Hak Penerbit ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. 32 Perpres Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Penunjang Jurnalisme Berkualitas.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *