Thu. Sep 19th, 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian online. Karena perjudian online merupakan salah satu bentuk penipuan.

Hal itu diungkapkan Budi Arieh Setiadi bersamaan dengan momentum HUT RI ke-79 dan HUT Kementerian Komunikasi dan Informatika ke-23.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan kegiatan boros seperti perjudian online tidak mewakili kepahlawanan. Ia pun menghimbau semua pihak untuk turut serta memberantas perjudian online.

“Tanggal 17 Agustus 2024 kita deklarasikan, karena kemerdekaan kita adalah hasil kerja keras, doa, keringat dan air mata para pahlawan. Melalui tenaga ini saya sampaikan kepada kita semua bahwa judi online adalah penipuan. ,” kata Budi. Ari, Kamis (15/8/2024) mengutip pernyataan Kominfo.

Ia menambahkan, “Jika masyarakat miskin, kita tidak bisa diam. Tugas pemerintah adalah menjadikan masyarakat kaya, dan perjudian online adalah perilaku masyarakat miskin dan miskin.”

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan seluruh jajarannya bertanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah pemberantasan perjudian online di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 pegawai Kominfo yang hobi berjudi online.

Faktanya, Sekretaris Jenderal Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba telah mendisiplinkan karyawan organisasinya yang melakukan perjudian online. “Jadi jangan berjudi online, lebih baik berjualan online daripada berjudi online,” kata Budi Ari.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengumumkan pihaknya akan mulai membatasi jumlah pulsa yang dapat ditransfer dari satu nomor ponsel ke nomor ponsel lainnya.

 Jumlah pulsa yang dapat ditransfer oleh pemegang nomor telepon dibatasi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Ari, Satgas Judi Online melakukan hal tersebut karena mencurigai adanya penggunaan pulsa dalam perjudian online.

“Akan diatur oleh pemerintah, maksimal transfer pulsa hanya 1 juta rupiah per hari, karena judi online dianggap menggunakan pulsa. Iya, dalam sehari transfer pulsa bisa 100 juta rupiah. 2 Miliar rupiah bisa. melakukan panggilan ini bisa dilakukan,” kata Budi. 

Budi Ari juga mengungkapkan, aturan pembatasan jumlah transfer pulsa telah dikomunikasikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.

“Kebijakan ini sudah diterapkan sejak kemarin, sehingga kami bermaksud mencegah pinjaman dijadikan sebagai komoditas perjudian online,” ujarnya.

Menurut Budi Ari, tujuan pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer adalah untuk menghindari penggunaan pulsa sebagai mata uang perjudian online (judo). Alasannya, transaksi transfer kredit berkisar antara $100 juta hingga $2 miliar, dan itu tidak masuk akal.

Usai berdiskusi dengan operator seluler Cominfo, Budi Ari menjelaskan mekanisme pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.

“Kita sudah bicara dengan operator seluler, nanti ada yang namanya white list, yang white list itu real agent atau bandar pulsa, cocok untuk transfer $100 juta atau $200 juta, karena ada arahan tertentu untuk perdagangan kredit. ,” kata Budi Ari. .

Pada saat yang sama, dilarang mentransfer pinjaman lebih dari 1 juta dolar ke nomor yang tidak ada dalam daftar putih dan telah melakukan transfer dalam jumlah besar.

Batasannya hanya nomor tersebut tidak di-whitelist dan digunakan untuk transaksi pulsa perjudian online, ujarnya.

 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan transaksi game online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Baru-baru ini diketahui bahwa pemesanan online menggunakan pulsa sebagai metode transaksi perjudian online selain menggunakan akun atau e-wallet.

Budi Ari mencontohkan, Cominfo terus memblokir konten perjudian online di Internet.

Data Kominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kominfo menghapus atau menghilangkan 2.725.000 konten game online di Internet. Pemerintah juga telah menutup 513 e-wallet dan sekitar 7.000 rekening bank yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian online.

(timah)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *