Tue. Sep 24th, 2024

Menlu Retno: Indonesia dan Turki Punya Prinsip Sama, Dukung Keadilan untuk Palestina

matthewgenovesesongstudies.com, Ankara – Indonesia dan Turki, sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, memiliki prinsip yang sama terkait isu Palestina. Hal tersebut diungkapkan Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

“Palestina adalah topik yang banyak kita bahas. Posisi Indonesia sangat jelas dan kami selalu ingin melindungi kemanusiaan dan keadilan bagi Palestina dan rakyat Palestina,” ujarnya usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di Ankara. Rabu (1/5/2024).

Menlu Retno menegaskan, Indonesia saat ini sedang mendorong gencatan senjata segera, bantuan kemanusiaan yang tidak terputus dan berkelanjutan, proses perdamaian menuju solusi dua negara, dan keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Menlu Retno menyampaikan bahwa “Indonesia akan mengerahkan segala cara untuk mendukung Palestina” dengan menyampaikan pernyataan di hadapan Mahkamah Internasional pada Februari 2024 yang menayangkan upaya Indonesia.

Lebih lanjut, diskusi antara Menlu Retno dan Menlu Hakan menyoroti pentingnya negara-negara Selatan sebagai jembatan pembangun dan penentu agenda dalam berbagai forum multilateral dan pendukung tata kelola global yang berkeadilan.

“Indonesia berharap dapat menggunakan pengaruh strategisnya untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan dunia dan kemanusiaan secara lebih luas,” tambah Menlu Retno.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membela rakyat Palestina di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2).

Pembelaan tersebut disampaikan dalam bentuk dukungan Indonesia terhadap Pendapat Penasihat Hukum (Advisory Opinion) yang dikeluarkan Mahkamah Internasional mengenai akibat hukum pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Bagian pertama terkait yurisdiksi, kata Retno Marsudi, Jumat (23/23). Pengadilan Indonesia berwenang mengeluarkan pendapat hukum dan menilai tidak ada alasan untuk melaksanakan yurisdiksi tersebut. 2)

“Ada tiga alasan yang melatarbelakangi argumen tersebut, mengeluarkan legal opinion tidak bertentangan dengan proses perundingan perdamaian karena saat ini tidak ada proses perundingan, sebaliknya Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional yang diabaikan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. “.

Alasan kedua, Retno Marsudi mengatakan, pendapat penasehat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik yang terjadi saat ini, karena penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui perundingan.

Namun pendapat penasehat hukum ini memudahkan Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai dengan mandatnya terkait konflik Israel-Palestina.

Ketiga, pendapat penasehat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional akan membantu positif proses perdamaian dengan memberikan tambahan unsur hukum untuk penyelesaian konflik secara komprehensif, kata Menlu Retno.

Terkait persoalan legal opinion, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Mahkamah Internasional sudah jelas menyatakan bahwa Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga tidak lagi menjadi persoalan. Beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB dan Satuan Tugas Kecil PBB memperkuat hal ini. Terwujudnya hak-hak tersebut merupakan kewajiban setiap orang (erga omnes).

Menteri Luar Negeri memberikan empat alasan atas argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel terjadi sebagai akibat dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel secara ilegal mencaplok Wilayah Pendudukan Palestina.

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel yang memindahkan penduduknya ke Wilayah Pendudukan dan secara paksa mengusir warga Palestina dari Wilayah Pendudukan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional. Israel melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat karena Israel adalah negara pihak pada konvensi tersebut.

Keempat, Israel menerapkan apartheid terhadap rakyat Palestina, terbukti dengan diterapkannya dua sistem politik yang berbeda antara Yahudi dan Palestina. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *