Thu. Oct 3rd, 2024

Menperin: Perwilayahan Industri Punya Misi Melakukan Penyebaran Pembangunan Industri Nasional

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Arah Kebijakan Pembangunan Industri Nasional fokus pada pendekatan yang berfokus pada Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi daerah-daerah di luar Pulau Jawa untuk mengembangkan potensi industri yang ada di wilayahnya masing-masing.

Menteri Perindustrian (Menperin) menyampaikan bahwa “Integrasi Kawasan Industri mempunyai misi untuk mendorong pembangunan industri di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan pangsa pertumbuhan yang lebih seimbang antara industri yang berbasis di Jawa dan industri non-Jawa. .” . ) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri, Selasa, 9 Juli 2024. Keterangan resmi, Kamis (11). / 7/2024).

Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan peran industri pengolahan migas di luar pulau Jawa sebesar 40% dari total nilai tambah industri pengolahan migas nasional, serta menyediakan lahan industri seperti misalnya. Pusat kegiatan industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang rincian pengelolaan kawasan industri, kawasan pengembangan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan desain industri, kawasan industri, serta pusat industri kecil dan menengah.

“Saya mengimbau semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dunia usaha, untuk mendukung penerapan ketentuan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama yang baik antar seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama.

“PP Nomor 20 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi kita untuk bersama-sama mengembangkan industri yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan,” kata Agus.

Selain untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia, tujuan Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2024 adalah untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi pada industri manufaktur di luar pulau Jawa untuk meningkatkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru guna meningkatkan pemanfaatan industri. sumber daya produk yang mempunyai nilai tambah tinggi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, serta koordinasi dan kerjasama pengembangan industri daerah.

Dengan adanya kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan listrik, investor berharap semakin percaya diri berinvestasi di industri tersebut.

FGD terkait pelaksanaan PP 20 Tahun 2024 ini dihadiri oleh beberapa narasumber utama: Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR zona II, Kementerian PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ketua Umum Asosiasi Kawasan Industri dan Direktur Pemasaran Kawasan Industri Bersama dan Kawasan Industri Terpadu Jawa. FGD ini difasilitasi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengembangkan serangkaian solusi untuk melindungi industri tekstil lokal. Termasuk dengan memastikan kebijakan ketat untuk menghilangkan impor pakaian bekas (thrifts).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyoroti keadaan industri lokal yang terdampak dengan membanjirnya produk impor. Jadi dia mengambil beberapa langkah untuk menguranginya.

“Pertama, kita harus aktif memanfaatkan hambatan tarif dan hambatan non-tarif untuk melindungi industri TPT dalam negeri,” kata Reni dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia VII DPR RI, Selasa (09/07/2024).

Ia juga menyerukan pembatasan penjualan produk impor di pasar dan media sosial. Reni juga menyoroti upaya pemberantasan impor ilegal pakaian jadi atau bekas.

“Maka tidak menjadi masalah bagaimana kita terus menegakkan dan menghilangkan impor pakaian yang salah,” katanya, “Hukum dan pakaian mengontrol pasar dengan ketat, serta kebijakan pemasaran dan media sosial.”

Dia kemudian mengusulkan pembatasan impor kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 (Permendag) Tahun 2023. Pengendalian itu bisa dilakukan dengan pemberian kuota.

“Kemudian ada promosi yang kuat untuk membuka pintu pasar ekspor non-tradisional dan perluasan,” katanya, “Cakupan industri dan peningkatan pendanaan untuk program restrukturisasi mesin dan peralatan sektor tekstil.”

“Dan terakhir pada penandatanganan implementasi I-EU CEPA,” tambah Rennie. Penyebab industri tekstil rusak

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat kondisi industri tekstil dan tekstil (TPT) terdampak dengan membanjirnya produk impor di Indonesia. Disebutkan juga maraknya produk yang dijual di media sosial, termasuk pakaian bekas.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyebut banyaknya produk impor yang murah. Akibatnya, produk lokal kalah bersaing di pasar dalam negeri. 

 

 

“Alur impor produk jadi yang paling murah bertolak belakang dengan produksi dalam negeri, sehingga persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak memperhitungkan faktor biaya dan pengiriman,” kata Rennie dalam rapat dengar pendapat dengan Rennie – Persyaratan. kata Reni dalam rapat dengar pendapat di hadapan Komite Ketujuh DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Tidak berhenti disitu saja, katanya, semakin banyak barang yang dijual secara online dan media sosial. Di saat yang sama, masih banyak impor pakaian bekas dan impor ilegal yang hingga saat ini belum berhasil diatasi.

“Saat itu kami juga mengetahui aliran produk impor juga banyak dijual di pasar dan media sosial, termasuk TikTok Shop, dll. Kemudian kita juga mengetahui bahwa yang selama ini belum terselesaikan adalah terkait dengan impor ilegal pakaian bekas atau. Menghemat uang,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan terkait industri tekstil semakin meningkat, yang diyakini akan masuk saat musim gugur atau terbenamnya matahari. Akibatnya, pelaku industri tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan. Tentu saja diperlukan dana untuk perbaikan alat produksi.

“Setelah itu, penurunan penggunaan IKM industri konveksi dan alas kaki rata-rata sebesar 70% dari persetujuan Menteri Perdagangan ke-8 pada tahun 2024,” kata Rennie.

Jadi kalau bisa dikatakan dengan adanya Permendag No 36 (2023) ini juga membuat usaha kecil menengah mendapat lebih banyak pesanan dan membeli bahan baku serta mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, namun dengan persetujuan Menteri Perdagangan No 8 pada tanggal 17 Mei mengakibatkan pembatalan banyak kontrak atau pesanan.

 

Rennie mengalami masalah dengan permintaan dari luar negeri. Misalnya saja kondisi geopolitik yang menyebabkan menurunnya pesanan dari negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Sementara pembatasan impor dilakukan di India, Turki, dan Vietnam. Ketiga negara tersebut telah memberlakukan pembatasan perdagangan melalui kebijakan perjanjian perdagangan seperti tindakan anti-dumping dan tindakan safeguard.

“Serta hambatan non-tarif seperti penerapan Quality Control Orders atau QCO dari India untuk bahan baku viscose dan alas kaki,” ujarnya.

“Jadi isu selanjutnya terkait TPT adalah kerja sama perdagangan I-EU CEPA kita yang belum ditandatangani. Jadi harapannya, setelah I-EU CEPA ditandatangani untuk produk TPT, kita akan mendapatkan perlakuan istimewa terhadap I-EU CEPA, tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *