Fri. Sep 20th, 2024

Modus Sindikat Pencurian Mobil di Bandar Lampung: Rental, Gandakan Kunci, Gadai, Curi

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap empat dari enam pelaku kejahatan pencurian mobil dengan modus pejalan kaki. Keempat pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di kota itu pada Minggu (21/7/2024).

Identitas keempat pelaku adalah MR (29), warga Kabupaten Tanggamus, FR (30), warga Lampung Selatan, HA (45), dan CS (35), warga kota setempat. Sementara polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial ZN dan HS. 

Pencurian diketahui setelah korban melaporkan ke Polsek Bandar Lampung tentang hilangnya mobil Toyota Innova Reborn berpelat BE 1508 AAS dari tempat parkir hotel di kota setempat pada Sabtu (13/07/2024).

“Setelah mendapat pemberitahuan, kami langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Minggu (14/07/2024), mobil ini kami temukan di jalan buntu di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang diduga ditinggalkan pelaku. kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (24/07/2024).

Kasus ini kemudian berkembang dan identitas pelaku teridentifikasi hingga komplotan tersebut ditangkap. Modus yang dilakukan sindikat ini adalah menyewa mobil, menggandakan kunci, menggadaikan, lalu mencuri.

Dia menjelaskan, para pelaku awalnya menyewa mobil tersebut dari perusahaan rental mobil. 

“Pelaku aslinya menyewa mobil dari perusahaan rental mobil. Lalu kunci mobilnya digandakan, lalu pelaku memarkir mobilnya pada Jumat (7/12/2024) ke seseorang seharga Rp 120 juta, sehingga dicuri,” Dennis dikatakan.

Dalam menjalankan aksinya, kata Dennis, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Empat penjahat yang ditangkap sebelumnya bertindak sebagai agen.

Sementara satu buronan lainnya berinisial ZN bertugas mencari kaki tangan di pegadaian dan HS berperan mencari perusahaan rental mobil yang keduanya masih diproses secara hukum, ujarnya. 

 

 

Selain pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam, 1 buah sepeda motor Yamaha N Max warna abu-abu silver, dan 1 buah kunci mobil.

Dennis menambahkan, salah satu pelaku berinisial CS (35) merupakan pelaku berulang dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *