Fri. Sep 20th, 2024

Moh. Akil Rumaday Luncurkan Buku Bermanfaat untuk Masyarakat yang Menyorot Korupsi dan Kejahatan Perdagangan Pengaruh

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Buku “Perdagangan Tindak Pidana Pengaruh dan Tindak Pidana Korupsi” yang ditulis oleh profesional hukum Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., berdasarkan pemikiran penulis, bahwa tindak pidana menjajakan pengaruh berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Buku terbitan Penerbit Laksbang Pustaka ini mengupas tuntas kejahatan pengedaran pengaruh dan korupsi yang tertuang dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) serta Undang-Undang Kejahatan Korupsi.

Buku ini juga mengkaji praktik penegakan hukum Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Komisi Hakim terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pembahasan buku ini diawali dengan latar belakang munculnya tindak pidana korupsi berupa perdagangan pengaruh pidana.

Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan pengaruh menjajakan kejahatan. Selain itu, ia juga membahas pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi serta keberadaan keadilan.

 

 

Pada bagian akhir buku ini dibahas ketentuan mengenai tindak pidana persekongkolan pengaruh dan korupsi dalam UNCAC dan UU Tindak Pidana Korupsi. Juga memuat pembahasan konstruksi dakwaan Jaksa di BPK dan pembahasan Putusan Pembagian Hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama, pada pengadilan banding, serta pembatalan Putusan. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Buku ini sangat berguna dan dapat bermanfaat khususnya bagi para akademisi, mahasiswa hukum dan politik, hakim, jaksa, pengacara, polisi, tersangka/terdakwa bahkan calon koruptor. Dan tanpa terkecuali, buku ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dalam upaya sadar dan hukumnya dalam menangani adanya tindak pidana pengaruh dan tindak pidana korupsi.

Buku ini dapat diperoleh di Toko Buku Togamas, Gramedia, Uranus Surabaya, TB Airlangga Mataram dan Penerbit Laksbang Pustaka.

 

 

Kejahatan menjajakan pengaruh bahkan tidak lepas dari relasi struktural yang ada pada suatu partai politik atau pada suatu lembaga yang memiliki model partisipasi pada puncak kekuasaan untuk menekan partai-partai bawahan.

Hal ini kadang-kadang terjadi untuk memunculkan perdagangan pengaruh, yang kemudian disalahgunakan oleh undang-undang korupsi.

Proses kepolisian terkait korupsi, sejak tahun 2016 hingga tahun 2023, berdasarkan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelaku korupsi yang dilakukan dengan berbagai cara dan muncul di berbagai sektor.

 

 

Tak sampai disitu saja, selain yang melakukan korupsi dari pihak swasta, ada juga yang berasal dari partai politik, namun juga dari kementerian terkait.

Fakta ini berdampak besar pada nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak naik mendekati angka 100 dan rata-rata hanya berada di bawah 40.

Artinya hingga saat ini masih banyak penyimpangan dalam korupsi. Banyaknya kasus yang terjadi menunjukkan perilaku koruptif tersebut, yang sebagian besar terjadi melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu.

 

 

Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H. Penulis menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Program Studi Ilmu Pemerintahan pada tahun 2015 dan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta pada tahun 2018.

Moh. Akil Rumaday menyelesaikan pendidikan magisternya pada Program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2021. Selama menempuh studi, penulis aktif di organisasi luar kampus dan menjadi aktivis di Persatuan Mahasiswa Islam cabang Yogyakarta ( HMI)Yogyakarta. : Ketua Umum Komisi HMI UMY “Tunas Bangsa” (2011-2013) dan Ketua Departemen Sosial Politik HMI Cabang Yogyakarta (2013-2015).

Moh. Akil Rumaday memulai karirnya sebagai staf pengacara di firma hukum “Fidel Angwarmasse & Partners” dan bekerja sebagai partner di Kantor Hukum “Justice Paradises Law & Partners”, Kantor Advokat “Animo Law Office”, Bantuan Hukum Yusuf. Institut dan Kantor Hukum “Arnov Law Firm & Partners”.

Sekarang Moh. Akil Rumaday selaku Pendiri dan Managing Partner firma hukum “Moh Akil Rumaday & Partners” di Jakarta. Penulis merupakan salah satu tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 01 (AMIN) dalam pembahasan berkas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *