Fri. Sep 20th, 2024

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Diduga Adopsi Bayi Lily, Ketahui Syarat Angkat Anak Harus Sehat dan Mampu Secara Ekonomi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pasangan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad menyedot perhatian media setelah memposting beberapa foto sang gadis. Hanya sedikit orang yang menduga keduanya mengadopsi seorang anak bernama Lily.

Kecurigaan warganet tersebut terkonfirmasi karena Nagita Slavina dan Raffi Ahmad tak hanya mengunggah foto bayi Lily, namun juga menambahkan komentar yang menjelaskan bahwa Lily merupakan anugerah dari Tuhan.

Terima kasih ‘Lily’ bagaikan bidadari baik yang diutus Allah SWT, tulis @raffinagita1717 di Instagram.

Di postingan lainnya, Gigi dan Raffi memposting foto keluarga lengkap yang menampilkan Rafathar dan Rayyanza, termasuk baby Lily.

“Berkah Ramadhan, Idul Fitri, berkah untuk semuanya,” demikian bunyi keterangan foto tersebut.

Orang-orang di internet semakin penasaran siapa sebenarnya bayi Lily. Hanya sedikit orang yang mengomentari adopsi atau pengasuhan.

“Seseorang beri tahu aku jika masalah tentang Lily ini sudah beres,” sahut penggemar lainnya.

Tak hanya satu atau dua postingan tentang Lily, di salah satu video Raffi menyebut dialah yang memberi nama Lily.

“Lili ada di sini, aku akan memanggilnya Lily,” kata Raffi Ahmad sambil Gigi menjemput Lily.

Informasi tersebut menambah kepercayaan masyarakat internet bahwa pasangan artis tersebut mengadopsi seorang putri. Namun belum ada satupun yang mengungkapkan pernyataan resminya.

Benar atau tidaknya Gigi dan Raffi mengadopsi anak, ada banyak hal yang harus diketahui semua orang sebelum mengadopsi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendefinisikan pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam bab ini dinyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan apabila yang dilakukan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak serta sesuai dengan adat istiadat dan peraturan hukum setempat.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya serta tidak menghilangkan jati diri asli anak tersebut.

“UU Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa orang tua angkat kelak harus menganut agama anak angkat. Kalau tidak diketahui agama anak tersebut, maka harus disesuaikan dengan agama anak angkat. Banyak masyarakat setempat,” ujar mantan ketua KPAI. Susanto, kata situs resmi KPAI, Senin, 15 April 2024.

Pengangkatan anak tidak hanya diatur dalam UU Perlindungan Anak, tetapi juga dalam UU Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengangkatan dan Undang-Undang Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang persyaratan.

“Proses pengangkatan anak melalui Tim Pemakaian Izin Pengangkatan, untuk memastikan kelancaran peralihan hak asuh anak. Setelah mendapat persetujuan, orang tua asuh didaftarkan ke pengadilan,” ujarnya.

Undang-undang tersebut juga memuat banyak syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh mereka yang hendak menjadi orang tua angkat, seperti: Kesehatan jasmani dan rohani. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Gunakan agama yang sama dengan agama calon anak angkat. Berperilaku baik dan Anda tidak akan dituduh melakukan kejahatan. Menikah minimal 5 tahun. Bukan pasangan sesama jenis. Anda tidak punya anak atau Anda tidak punya anak atau Anda hanya punya satu anak. Dari segi kesejahteraan ekonomi dan sosial. Mintalah persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Memberikan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kebahagiaan, kesejahteraan dan perlindungan anak. Ada laporan sosial dari seorang pekerja sosial. Calon anak angkat diasuh minimal 6 bulan setelah izin asuh dikeluarkan. Persetujuan dari menteri dan/atau direktur kantor kesejahteraan masyarakat.

Secara hukum, pengangkatan anak dikukuhkan dengan keputusan pengadilan negeri. Namun pengangkatan anak biasanya terjadi berdasarkan kesepakatan antara dua pihak, yaitu orang tua angkat dan orang tua kandung. Hal ini juga sering terjadi karena terjadi “jual beli” diantara keduanya. Hal ini sering diabaikan oleh Syariah atau hukum.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga dari orang tua angkatnya yang hubungan perkawinannya merupakan kepala keluarga “anak”.

Selain itu, nama ayah/ibu tetap tercantum pada kolom nama ayah dan ibu. Artinya keterangan di akta kelahiran anak harus benar, tidak boleh ada tipu muslihat atau kebohongan.

Berdasarkan laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, jika anak tersebut terdaftar di KK dan memiliki nomor NIK, maka dapat dibuatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama orang tua asli pada buku yang disetujui. .

Apabila pengadilan telah mengambil keputusan tetap untuk mengangkat anak, maka dinas Dukcapil setempat harus diberitahukan.

Berdasarkan laporan tersebut, pencatat membuat stempel bagian dalam akta kelahiran dan daftar akta kelahiran.

Surat pernyataan kembali (back affidavit) adalah pernyataan bahwa anak yang disebutkan dalam akta kelahiran adalah anak angkat (adopsi) oleh orang tua angkatnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *