Fri. Sep 20th, 2024

NasDem Minta Penambahan Kementerian Dibahas di Revisi UU, Jangan Lewat Perppu atau MK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – DPR akan mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara menuai kontroversi publik setelah Presiden baru terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah jabatan menteri dari 34 menjadi 40.

Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irwan menilai, jika jumlah kementerian bertambah, sebaiknya tidak melalui rencana peraturan pemerintah, atau bahkan melalui keputusan, melainkan undang-undang (purpu). Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sebaiknya melalui skema perubahan UU Menteri tersebut, sehingga seluruh elemen masyarakat bisa berdialog dalam dinamika diskusi, tidak hanya di ruang publik, baik dalam diskusi gagasan maupun termasuk memberikan pendapat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan di ruang sidang dan lain-lain,” kata Ateng dalam keterangannya, Jumat (17/5/24).

Atang menambahkan, meski sebagai presiden baru terpilih, Prabowo tidak mengumumkan penambahan jumlah kementerian, namun nampaknya ada manuver politik dari banyak pendukung tuntutan elit partai terhadap jumlah menteri.

Bahkan, mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya sebatas alokasi kuota menteri saja, kata Ateng.

Padahal, menurut Ateng, koalisi dan rekonsiliasi bukan sekadar soal pembagian kursi, tapi juga membangun sinergi antar partai politik.

 

Atang juga mengingatkan agar tim perumus memperhatikan secara luas makna Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap menteri yang membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan” harus bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan tertentu diberikan prioritas. Hal-hal yang dijamin dalam UUD 1945 adalah hak-hak dasar rakyat.

“Misalnya hak konservasi masyarakat adat selalu tergerus dan terpinggirkan, sebaiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” jelas Ateng.

Ateng menegaskan, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian sebagai pembantu presiden, tapi juga pemerintah daerah.

 

Misalnya saja mengenai pengelolaan wilayah perbatasan, sebaiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau operasi pendukung dan sebagainya.

Terakhir, Ateng mengingatkan agar kementerian negara harus berbasis pada pendekatan kabinet atau pakar, sehingga profesionalisme kerja kementerian dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap permasalahan rakyat dan berorientasi pada masa depan. 

“Jadi tidak hanya berdasarkan keterwakilan saja, baik partai politik atau kelompok nasional lainnya,” tegas Ateng.  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *