Sun. Sep 29th, 2024

Ngaku Kontraktor Pemuda Ini Tinggal di Hotel 3 Bulan, Setelah Itu Kabur

matthewgenovesesongstudies.com, Flores Timur – Pria bernama AO (29) asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap polisi Grup Buset Satreskrim Flotim karena kasus penipuan.

Pria pengangguran ini ditangkap usai menipu pemilik hotel di Larantuka, Flores Timur.

Kepala Kriminal Polres Flotim, Inspektur Lasarus M.A. La’a mengatakan, pemilik hotel Lestari melaporkan kepada AO bahwa dirinya sudah tiga bulan tidak membayar kamar hotel.

“Dia menyewa kamar selama tiga bulan, tapi kehabisan kamar dan tidak membayar harga Rp 25.830.000,” ujarnya kepada matthewgenovesesongstudies.com, Senin, 8 April 2024.

Selama menginap di hotel tersebut, pelaku diketahui merupakan seorang kontraktor yang membawahi investasi besar. Pemilik hotel juga mempercayainya. Namun, AO kabur setelah menyewa kamar selama tiga bulan.

 Tonton video ini:

Karena curiga ada kebohongan, pemilik hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Flores Timur. AO akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Sabtu, 6 April 2024.

“Pelaku menginap di Hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan sejak November 2023 hingga Februari 2024 dan melarikan diri tanpa membayar biaya akomodasi,” ujarnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Flores Timur. Dia didakwa berdasarkan Art. 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *