Sat. Oct 5th, 2024

Nurul Ghufron Gugat Albertina Ho ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada Itu Laporan

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan mengatakan kasus yang menjerat Pimpinan KPK Nurul Gufaran terhadap anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Albertina Ho tidak berdasar. Menurutnya, Albertina hanya menjalankan tugasnya. Ia bahkan menegaskan tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan anggotanya.

Albertina dilaporkan ke PTUN karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan salah satu pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Itu laporan rekayasa, laporan (Nurul Gufran) rekayasa sehingga tidak kita perhatikan, tapi saya balas,” kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Selasa (14/5/2024).

“Tidak ada pelanggaran etik karena Bu Albertina menjalankan tugasnya dan tidak ada salahnya meminta transaksi keuangan ke PPATK. Hal itu dibenarkan,” tambah Tumpak.

Tumpak mengaku sudah menyurati Ghufron untuk memberikan penjelasan.

Di satu sisi, kasus Ghufron akhirnya diproses di PTUN bersamaan dengan sidang etik Dewas yang tengah berjalan. Guferon diperiksa etiknya karena diduga membantu mutasi ASN ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Dewas KPK itu menegaskan, kasus Gufran PTUN tidak akan mengganggu proses etiknya.

“Oh tidak (efek) karena sidang ini bukan pengadilan, beda jadi jangan bingung, kita jawab di pengadilan PTUN Jakarta, peninjauan kembali juga menunggu di MA. Jawaban kami bagus, kalau mereka ingin mengatakan hal seperti itu, ” kata Tumpak.

 

Sekadar informasi, perkara Gufron terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan tersebut didaftarkan kepada Nurul Gufran pihak pelapor.

Albertina melaporkan tindakan administratif resmi atau tindakan nyata.

“Iya benar, sebagai anggota KPK I mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dalam penerapan nilai fundamental integritas, setiap anggota yang diduga pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi. Komisi wajib melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” kata Guferon, Rabu (24/4/2024) tentang laporannya terhadap anggota Dewas KPK di Jakarta.

 

Gufron mengatakan, laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajibannya sebagai anggota KPK sesuai aturan Dewas KPK.

Subyek laporan saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan pegawai KPK, padahal KPK sebagai lembaga pengawas bukan merupakan penegak hukum dalam UU Devas dan bukan merupakan penegak hukum. proses. (Bukan penyidik) oleh karena itu tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan,” ujarnya

 

Wartawan: Rahmat Baihaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *