Thu. Sep 19th, 2024

Nyaris Kabur Usai Aniaya Sopir Taksi, Turis Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali

matthewgenovesesongstudies.com, Batavia – Seorang warga negara Australia berinisial MJF dideportasi dari kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berusia 25 tahun sebelumnya ditangkap polisi karena menyerang seorang sopir taksi. Dia dipulangkan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Kuta yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Denpasar.

 

“Sudah kami transfer dan namanya diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tahanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu, 5 Mei 2024, dilansir Antara.

Berdasarkan data keimigrasian, turis Australia tersebut masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 April 2024 dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024. Setelah beberapa hari pertempuran pun terjadi. 

Pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 Wita, ia menyerang seorang sopir taksi di kawasan tengah Kuta. Menurut Kapolsek Kuta 1 Ketut Agus Pasek Kompol Sudina, kejadian tersebut bermula saat korban, Putu Arsana, mengejar para tamu hingga masuk ke dalam hotel.

Saat mengemudikan mobil menuju lokasi, Arsana melihat sesama warga negara asing (WNA) membuat keributan hingga berujung pada pembatas jalan dan menghalangi mobil untuk melintas.

Agus mengatakan, “Dia tiba-tiba memukul bagian samping jendela mobil korban, hingga akhirnya korban keluar dari mobil dan mencoba bertanya kepada terdakwa kenapa dia memukul kaca mobil, namun dia malah memukul korban.” Itu sebuah serangan.”

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban tewas karena luka-lukanya. Setelah itu, Arsana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2014.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polsek Kuta menanyakan keberadaan tersangka. Pada Sabtu, 26 April 2024, tim mendapat kabar bahwa pelaku dan kaki tangan I Gusti Ngurah berada di Bandara Internasional Rai dan akan kembali ke negaranya, Australia.

MJF akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta. “Dengan bantuan petugas AVSEC (keamanan bandara) dan pihak Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil menangkap pelakunya,” kata Agus.

Setelah diperiksa, terdakwa mengakui bahwa ia menganiaya korban dan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena dalam pengaruh minuman keras. Setelah itu dilakukan proses hukum di Polsek Kuta yang diputuskan menggunakan restorative justice.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, MJF Ngurah Rai diserahkan ke Imigrasi oleh Polsek Kuta untuk menjalani proses deportasi. Suhendra mengatakan kepada MJF, Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, sehingga mendeportasi dan mengusulkan masuk dalam daftar orang yang dilarang masuk wilayah Indonesia.

 

 

 

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai Bali memindahkan dua produser program Choose Me Trip di Bali ke Korea Selatan. Laki-laki berinisial YJC dan perempuan berinisial NJ bertanggung jawab atas produksi acara yang juga dibintangi Dita Karang.

Keduanya membolehkan penyalahgunaan keimigrasian melanggar kependudukan dan juga membolehkan pembuatan film di Indonesia, kata Ngurah Rai Suhendra, Kepala Imigrasi di Denpasar, Minggu, 28 April 2024, dilansir Antara. ,

Kedua produser tersebut diangkut dengan Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu malam, 27 April 2024 untuk terbang ke Seoul, Korea Selatan. Mereka dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terdaftar dilarang masuk wilayah Indonesia.

Suhendra mengatakan, produser awalnya mendapat izin produksi film/video tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul (KBRI). KBRI memberikan saran, namun memasukkan beberapa hal yang perlu perbaikan. Namun kedua produser tersebut tidak pernah sampai di KBRI Seoul dan malah tiba di Bali bersama rombongan tim produksi pada 21 April 2024.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tajok Bagas Pemayun pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Pemayun mengatakan, hal tersebut merupakan promosi pariwisata gratis, namun diperbolehkan mengikuti aturan yang ada.

“Izin syuting sudah didapat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi ternyata mereka tidak mengajukan visa khusus untuk keperluan syuting, yang tentu saja berbeda dengan visa untuk pariwisata. Sehingga membuat mereka kesulitan.” Kirimkan, katanya.

Program ini ditayangkan di KBS Joy sebelumnya. Namun stasiun TV ini melaporkan belum ada konfirmasi mengenai keberadaannya.

“Kami tidak memiliki hubungan dengan perusahaan produksi yang melakukan syuting di Bali,” kata KBS Joy, seperti yang dilaporkan JoongAng Daily Korea.

Sementara itu, Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, dan Lim Na Young akhirnya bisa bernapas lega setelah terjebak di pulau dewata saat syuting Pick Me Trip di Bali. Mereka belum bisa pulang kampung hingga Kamis, 25 April 2024 karena terkendala dokumen imigrasi.

Dalam semua keragaman ini, tiga puluh tiga puluh anggota kembali ke Korea pada tanggal 26 April 2024. Kemudian, 14 orang lainnya kembali ke Korea sehari kemudian.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *