Fri. Sep 27th, 2024

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sarana Riau Ventura

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura di Riau. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa Perseroan tidak melaksanakan rencana untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan.

Penghentian kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura tertuang dalam surat nomor S-45/PL.1/2024 tanggal 19 Agustus 2024 sehubungan dengan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut. Bentuknya berupa larangan melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penjualan sebagian atau seluruh aset, dan/atau pengalihan kewajiban perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, pemberian jaminan utang. dan melakukan merger atau konsolidasi) dengan LJKNB sejenis.

OJK menyatakan penghentian sementara kegiatan usaha Sarana Riau Ventura disebabkan karena perseroan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2015 tentang operasional perusahaan. perusahaan modal ventura yang n menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus melaksanakan rencana tersebut untuk mencapai tingkat kesehatan keuangan. Koperasi yang tidak berizin akan diperiksa oleh OJK-Kemenkop UKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebelumnya tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang beroperasi tanpa izin. Oleh karena itu, peran pengawas kolaboratif menjadi penting dalam pelaksanaan pemantauan.

Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan, kata Wakil Pengawas Koperasi Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Zabadi mengatakan, saat ini jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dimana 82,67 persen diantaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi oleh profesional muda. Spektrum tugas pengawasan meliputi pelatihan, kepatuhan, pencegahan dan penegakan hukum.

Zabadi meminta para pengawas koperasi berani menindak penyelewengan yang terjadi pada koperasi di daerah. Misalnya penyegelan dan/atau penutupan kantor Koperasi Simpan Pinjam (SCO) palsu/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (SCO) Syariah.

 

 

Kebanyakan mereka yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa izin dan menghimpun uang rakyat. Selain itu juga melakukan jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online dan lain sebagainya.

Selain itu, pengawasan juga diharapkan ditujukan kepada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman lebih tinggi dari 24 persen per tahun, sehingga melanggar aturan Pasal 27 ayat (3) Peraturan No. – operasi dan UKM. Tahun 2023 mengacu pada simpan pinjam koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota, menjamin akses yang adil terhadap layanan koperasi tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial atau hal lainnya. Selain itu juga agar tidak menghilangkan semangat keberadaan KSP/KSPPS, yaitu memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

 

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Darvisman menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Darvisman menegaskan kerja sama kedua lembaga harus diperkuat. Apalagi setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Keputusan ini mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi sektor jasa keuangan (koperasi open loop), sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM mengurus koperasi yang hanya melayani anggotanya (perusahaan yang berkerabat dekat),” kata Darvisman. .

Implementasi aturan peringatan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan OJK. Kedua lembaga harus terus berkoordinasi, bekerja sama dan bekerja sama untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya berencana membentuk gugus tugas pemberantasan penipuan online (fraud). Satgas Anti Fraud Center nantinya akan mencakup operator jasa keuangan seperti bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk melaksanakan gugus tugas tersebut. Dia membenarkan bahwa organisasi jasa keuangan akan diminta untuk berpartisipasi.

“Belum, masih proses karena ini upaya kita bersama seluruh kementerian, lembaga, tapi juga industri jasa keuangan.” Jadi saat ini kita sedang membentuknya lebih baik lagi,” kata Mahendra saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9). /8/2024).

Beberapa hal yang menjadi perbincangan adalah posisi anggota Satgas Anti Fraud Center. Termasuk juga jenis platform atau wadah yang akan dibentuk nantinya.

“Platform tersebut perlu kita kembangkan dengan baik, baik dari segi investasi, maupun secara umum dengan melibatkan sebanyak-banyaknya lembaga jasa keuangan, sehingga efektif dalam melihat risiko-risiko yang mungkin muncul di kalangan lembaga jasa keuangan,” ujarnya. . katanya. menjelaskan.

Kasus penipuan online

Ia memahami penindakan terhadap kasus penipuan atau penipuan online masih dilakukan secara independen oleh bank terkait. Sementara kasus serupa bisa saja terulang di bank lain.

Dengan dibentuknya kelompok kerja ini, kami berharap tindakan dapat diambil secara komprehensif. Pasalnya, seluruh pemangku kepentingan pelaku usaha jasa keuangan turut serta di dalamnya.

“Jadi kalau ke kiri, ke kanan, hilang lagi. Lalu harus ke kanan, ke kiri lagi. Jadi ini bisa dilakukan satu kali untuk lembaga jasa keuangan yang berbeda,” ujarnya.

“Tetapi untuk itu tentunya harus mendapat dukungan dan partisipasi penuh dari seluruh lembaga jasa keuangan, dan juga gelar, wewenang lembaga, kementerian lembaga,” tambah Mahendra Siregar.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *