Tue. Oct 8th, 2024

OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi COVID-19 di Sektor PVML Mulai Hari Ini 17 April 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus terkait Covid-19. . ke penilaian. Kualitas aset pendanaan pada 17 April 2024.

Pemberian stimulus COVID-19 bagi perusahaan sektor jasa keuangan non-bank diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan kebijakan relaksasi sektor jasa keuangan non-bank. Badan Pelayanan (KDK perlakuan khusus). ), yaitu kebijakan stimulus pembiayaan terhadap debitur sasaran yang berstatus restrukturisasi Covid-19.

Perlakuan khusus KDK merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan OJK berdasarkan POJK no.

Perlakuan Khusus KDK merupakan kebijakan perpanjangan lanjutan stimulus Covid-19 hingga 17 April 2024 khusus untuk mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (yang disasar), kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan OJK. . Komunikasi, Aman Santosa. , seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dibarengi dengan dorongan kepada entitas jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai guna mengantisipasi kemungkinan penurunan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, pembiayaan restrukturisasi sesuai kebijakan stimulus Covid-19 merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting untuk mendukung kinerja debitur, sektor PVML dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

 

 

Jelang berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan komprehensif terhadap kondisi makroekonomi dan sektoral, serta kesiapan sektor PVML, terutama dengan meningkatnya risiko kredit dan ketahanan sektor PVML. .Sektor PVML yang diharapkan masih dalam kondisi baik,” kata Agusman.

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset debitur usaha mikro, kecil, dan menengah tetap mempertimbangkan berlanjutnya pemulihan ekonomi, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan peningkatan investasi, serta terangkatnya perekonomian. Situasi pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang sudah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal tahun 2020 banyak dimanfaatkan oleh debitur khususnya UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan counter-cyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (benchmark policy) untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk mengatasi masa pandemi.

OJK menilai situasi perbankan Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJC Mahendra Siregar mengatakan hal ini juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, tingkat inflasi yang terkendali dan investasi yang tumbuh. Sejalan dengan hal tersebut, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 Pada bulan Juni 2023 yang telah dinyatakan berakhirnya keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia, aktivitas perekonomian masyarakat terus meningkat.

Beberapa indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi baik; Tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang berada pada level 27,54 persen, kondisi likuiditas ditunjukkan oleh rasio cakupan likuiditas (LCR) sebesar 231,14 persen dan instrumen likuid/non-core deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen dan tingkat Profitabilitas.

Hal ini diharapkan dapat memberikan bantalan mitigasi risiko yang kokoh di tengah kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian. Saat ini kualitas kredit masih di bawah ambang batas 5 persen, dengan NPL gross sebesar 2,35 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen. Kontribusi sebenarnya

Bauran kebijakan yang diterapkan di sektor perbankan telah memberikan kontribusi nyata, terutama melalui kebijakan stimulus Covid-19, dalam mendukung tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi hingga saat ini.

Stimulus POJK merupakan kebijakan pionir di sektor keuangan sebagai respon cepat counter-cyclical OJK berupa pemberian stimulus kepada debitur yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, termasuk melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK diawali dengan POJK no. 11/POJK.03/2020 tanggal Maret 2020 bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami penurunan nilai akibat dampak pandemi Covid-19.

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mempersiapkan perbankan kembali ke kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus hingga 31 Maret 2022 dengan menerbitkan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan Penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (strict). Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada tanggal 10 September 2021, berdasarkan POJK No. Pada 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan meningkatkan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan hingga 31 Maret 2023.

 

 

Dengan demikian, pada November 2022, OJK menilai perekonomian dalam negeri sudah mulai pulih, namun masih ada segmen dan sektor ekonomi yang dinilai membutuhkan waktu untuk pulih.

Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan perpanjangan insentif hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri, dan wilayah tertentu (sasaran) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan ini terus dibarengi dengan dorongan bagi perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul.

Mengingat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, segmen UKM, sektor akomodasi dan makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki serta provinsi Bali ditargetkan untuk memperpanjang kebijakan stimulus baru.

Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan wilayah tertentu (target) akan diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (strict) dan memperhatikan arah standardisasi kebijakan sesuai dengan yang dilakukan. oleh negara lain (common practice) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali ke kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

Selama empat tahun pelaksanaan, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini mencapai Rp830,2 triliun yang disalurkan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total peminjam yang mendapat stimulus merupakan segmen UKM atau 4,96 juta peminjam dengan total standing Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, tren restrukturisasi kredit terus mengalami penurunan baik dari sisi saldo maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, kredit tertunda restrukturisasi Covid-19 turun signifikan menjadi Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Ray mengatakan dalam rangka menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, terutama menganalisis kesiapan industri perbankan, kondisi makroekonomi dan sektor-sektor seperti Kesehatan. . Bagaimana menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

Berdasarkan asesmen dan laporan stress test perbankan pada akhir masa stimulus, potensi peningkatan risiko kredit (NPL) dan stress perbankan diperkirakan masih sangat kuat.

Outstanding kredit restrukturisasi perbankan dalam menghadapi Covid-19 terus menurun, namun Jumlah Penyisihan Penyisihan (CKPN) yang dibentuk perbankan terus meningkat melampaui masa sebelum pandemi. Kondisi tersebut merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali ke kondisi normal secara terkendali (soft landing) untuk mengakhiri masa stimulus.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *