Sun. Sep 8th, 2024

OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) berupaya keras memberantas pinjaman online ilegal (pinjol) yang dimiliki ribuan masyarakat di Indonesia. Pinjaman yang tidak sah menjadi beban masyarakat karena tingginya suku bunga dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Anggota Komisi OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terkait telah memblokir pinjol ilegal kepada lebih dari 5.000 entitas yang beroperasi di Indonesia. Ke depan, upaya preventif ini akan terus dilakukan.

“5.000 lebih sudah kita blokir, itu ada di website kita. Pemblokiran ini kita lakukan semaksimal mungkin, kita tidak menggunakan sasaran. Kita harus tetap hati-hati. Sayang sekali masyarakat selalu menjadi korban,” kata Agusman Said usai menghadiri acara pelantikan Gubernur Provinsi Kepri, dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan, di seluruh Tanah Air OJK memiliki tim pemeriksaan gabungan dengan organisasi dan lembaga lintas lembaga.

Pak Agusman mengatakan, sesuai publikasi terbaru tahun 2023, ditegaskan hanya 3 platform layanan pinjaman yang bisa menerima pinjaman.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Lalu sebelum pinjam, seseorang harus melihat dulu penghasilannya, jadi jangan sampai utang orang itu tertukar,” ujarnya.

Pak Agusman mengumumkan bahwa: untuk kondisi di Provinsi Kepulauan Rio, jumlah pinjaman telah mencapai Rp 500 miliar.

“Biasanya akan meningkat sesuai kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses terhadap pembiayaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengambil kebijakan untuk mendukung segala upaya mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Serta berperan terbaik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga banyak menangani kasus terkait pinjaman online alias pinjaman ilegal. Namun penegakan hukum baru dilakukan pada kasus-kasus yang melibatkan ancaman.

“Kita menghadapi rentenir dengan ancaman. Jadi, setelah mereka terjerat rentenir, mereka mengancamnya lewat media sosial atau sistem elektronik. Ini yang jadi kekhawatiran kita kalau menghadapi rentenir,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direscrimsus) Polda Metro Dikatakan. Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Pak Ade menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli internet dengan menggandeng banyak pihak terkait.

Termasuk langkah yang diharapkan bisa memblokir situs tersebut agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal.

“Patroli siber terus kami lakukan, kami terus bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif dengan Cominfo untuk melakukan patroli siber. Seluruh akun dan situs yang diduga melakukan tindak pidana selalu kami koordinasikan dengan Cominfo agar dapat segera diblokir,” ujar Ad. 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan pola penjudi online (judol) yang kerap terjerat kasus pinjaman online ilegal (pinjol) penipuan.

“Kami menemukan pelanggaran hukum akibat judol ini, seperti pinjol ilegal, penipuan, skema ponzi, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Ivan mengatakan para penjudi online terpikat karena sering kali dipaksa membayar untuk memainkan permainan ilegal tersebut. Oleh karena itu, segala cara digunakan untuk mendapatkan uang.

“Iya, karena untuk Judol mereka butuh uang, dan mendapatkannya melalui cara ilegal juga. Karena sumber pendapatan untuk Judol tidak mencukupi,” kata Ivan.

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80 persen yang bermain judi online adalah mereka yang nilai transaksinya tergolong kecil, sekitar Rp 100 ribu.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *